Tim Advokasi Peradi Penggerak Bengkulu Raya Ancam Laporkan Pejabat BSI Bengkulu 

0
614

RAKYAT DAERAH – Tim Advokasi DPC Peradi Pergerakan Bengkulu Raya menggelar konferensi pers atas perkara dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di wilayah Bengkulu. Dimana Tim Advokasi DPC Peradi menduga kuat bahwa kasus ini sudah direkayasa dan bahkan disinyalir kuat ada kriminalisasi terhadap kliennya berinisial YF yang bukan lain adalah suami dari Terdakwa Tiara Kania Dewi.

Sekretaris DPC Peradi Penggerak Bengkulu Raya Dede Frastien yang juga sebagai juru bicara Pengacara Terdakwa Tiara Kania Dewi dan suaminya YF mengatakan, bahwa kasus ini terkesan sudah diatur sedemikian rupa bahkan aroma kriminalisasi sangat kental. Bagimana tidak, dalam fakta sidang terungkap bahwa beberapa pejabat di BSI S Parman Bengkulu tempat kliennya bekerja tidak ditetapkan penyidik mabes polri sebagai tersangka.

“Jelas pimpinan cabang, BOSM , dan beberapa pejabat BSI lainya dalam hasil audit internal dinyatakan lalai dan mendapatkan sanksi surat peringatan. Artinya ada keterlibatan dan tanggungjawab dari beberapa pejabat di BSI dan kita sangat menyayangkan kenapa tidak ditindak oleh penyidik,” tegas Dede.

Sementara itu, menanggapi penetapan tersangka baru, Tim Advokasi DPC Peradi Pergerakan Bengkulu Raya yang juga kuasa hukum terdakwa Tiara mempertanyakan penetapan tersangka baru tersebut.

Dede Frastien, menyebutkan bahwa selama masa persidangan, baru ada 5 orang saksi yang diperiksa.

“Yang dibilang ada fakta persidangan pemeriksaan saksi tersebut ditemukannya tersangka baru. Nah, kami hanya ingin meluruskan bahwa di persidangan itu baru memeriksa 5 orang saksi,” jelas Dede.

Jubir Tim Advokasi DPC Peradi Penggerak Bengkulu Raya, Dede Frastien./rd_dok

Teks Foto : Jubir Tim Advokasi DPC Peradi Penggerak Bengkulu Raya Dede Frastien saat diwawancarai wartawan media./rd_dok

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan 5 orang Saksi yang seluruhnya merupakan karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) yaitu Jastra Ferdinan yang merupakan mantan Kepala Cabang  Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S Parman  Tahun 2021 S/d 2022, Novan Zaman Hedyanto yang merupakan BOSM Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S Parman  Tahun 2022, Melda Kartika dan Frandi Sysco merupakan Back Office Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S Parman  Tahun 2021 S/d 2022 serta Hendra yang merupakan BOSM Cabang Panorama.

“Belum ada pemeriksaan dari nasabah maupun pihak-pihak lain. Yang kedua pembelaan kami, bahwa YF ini merupakan suami dari terdakwa Tiara yang berstatus anggota Polri aktif. Namun YF ini juga merupakan nasabah di BSI. Sampai hari ini kami tim Advokasi kebingungan dimana keterlibatan YF dalam kasus ini. Kami melihat YF ini adalah korban sama seperti nasabah lain. Karena ada dokumen yang kami temukan bahwa ada surat pemberhentian terdakwa Tiara yang menyatakan bahwa YF merupakan nasabah yang juga dirugikan dalam kasus Fraud dan kelalaian di Bank BSI ini,” beber Dede.

Pihaknya juga menyoroti dakwaan JPU terdapat pasal 64 KUHP yang mana pada pokoknya menyatakan tindakan terdakwa dilakukan secara berulang, dalam hal ini terjadi sejak tahun 2019 s/d 2023, sehingga apabila melihat fakta yang terungkap dipersidangan, maka terjadinya pembiaran oleh Bank BSI serta tidak ditegakkannya dan dijalankannya aturan Pelaksanaan Peraturan otoritas jasa keuangan yANG mengakibatkan Nasabah Rugi.

Sehingga pihaknya menduga kliennya tidak akan bisa melakukan perbuatan berulang-ulang tanpa adanya campur tangan dari pihak manajemen bank BSI.

“Dengan kata lain klien kami tidak dapat melakukan perbuatannya sendiri atau One Man Show dalam perkara a quo. Sehingga kami berharap dalam perkara a quo adanya tersangka lain sebagaimana yang terdapat di dalam dakwaan penuntut umum Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam perkara a quo yaitu pihak dari manajemen BSI Cabang S parman sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan, karena dalam perkara a quo ikut serta melakukan tindak pidana bukan diperuntukan kepada orang di luar manajemen bank BSI melainkan orang yang berada di dalam manajemen bank BSI dalam hal ini adalah CS, BO, BOSM sampai dengan kepala cabang,” tegasnya.

Harus diingat, bahwa Pasal 63 UU RI No 21 tahun 2008 tentang perubahan  atas UU RI No 7 tahun 1992 tentang perbanka syariah yang bisa melakukan perbuatan hanya anggota dewan komisaris, direksi dan pegawai bank syariah.

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Bengkulu menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan atas kasus dugaan fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu. SPDP ini diterima pihak Kejati Bengkulu dari Bareskrim Mabes Polri.

Kasus fraud yang mengguncang Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu tak hanya melibatkan terdakwa Tiara Kania Dewi, mantan costumer service BSI, namun kini terungkap melibatkan lebih banyak pihak, termasuk oknum polisi berinisial YF.

Dalam keterangannya, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani menyebutkan sesuai fakta-fakta baru terungkap di persidangan terdakwa Tiara, penyidik Bareskrim Mabes Polri langsung merespons dengan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru pada 30 Januari 2025 atas nama YF. Sementara pihaknya telah menerima SPDP tersebut pada 31 Januari 2025.[oki]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here