Fakta Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan Benteng, Panitia Ngaku Terima Fee Dari Kontraktor 

0
256

RAKYAT DAERAH – Sidang lanjutan pekara dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan Benteng yang mendudukan 10 terdakwa kembali digelar pada Rabu siang (22/1) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari panitia lelang proyek terungkap bahwa panitia pelaksana proyek menerima fee dari kontraktor.

Dari pantauan Jurnalis Rakyat Daerah.com, Hakim Ketua Paisol, S.H, mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi panitia pelaksana lelang dan proyek pukeswan di dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Dimana terungkap dari salah satu saksi bahwa dirinya menerima fee dari kontraktor.

“Berapa kamu terima fee?, dan dari siapa?, jujur saja. Ini tidak akan di usut lagi oleh jaksa,” tanya Hakim Ketua kepada salah satu saksi dalam persidangan.

“Iya ada pak. Tapi lupa berapa berasanya,” ungkap salah satu saksi.

Disamping itu, salah satu kontraktor yang ditanya majelis hakim mengaku memberikan fee sebesar Rp 3 juta. Sedangkan untuk saksi lain mengaku tidak menerima fee dari kontraktor.

“Perbuatan fee itulah yang membuat pengerjaan proyek kerap bermasalah, jika setiap panitia, pelaksanaan meminta fee dari para kontraktor. Jelas kontraktor tidak akan mau rugi,” tutur Paisol yang disambut dengan suara riuh oleh pihak keluarga terdakwa yang hadir di rumah sidang.

Diketahui, sidang menghadirkan 10 saksi yaitu Rahmad Hidayat sebagai konsultan, Ahmad Husein, Budi Prasojo sebagai wakil direktur CV, Eko Setyawan sebagai konsultan, Supawan said Kasatpol PP benteng, Yusman Azhari sebagai Pokja, Depi Susanti, pengadaan barang dan jasa, Burhanudin sebagai pokja, Ahmad Riki Eka sebagai Pokja, Hatta Wijaya putra sebagai Pokja.

Proyek yang menggunakan anggaran Rp4 miliar ini mencakup tiga kegiatan utama, yaitu tujuh pekerjaan fisik, tujuh perencanaan, dan tujuh pengawasan, dengan anggaran yang berbeda-beda. Dalam surat dakwaan, ditemukan adanya permintaan fee sebesar 25-30 persen untuk fisik, 12 persen untuk perencanaan, dan 15 persen untuk pengawasan oleh terdakwa Endang Sumantri, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Beberapa pekerjaan dalam proyek ini yang tercantum dalam dakwaan, antara lain:

Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat (Rp748.468.368).

Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang (Rp715.846.489).

Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga (Rp717.662.567).

Rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa (Rp295.251.293).

Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang (Rp461.889.000).

Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati (Rp447.995.857).

Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung (Rp468.705.384).

Konsultansi Pengawasan Puskeswan dan Balai Penyuluhan Pertanian (Rp123.000.000).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here