RAKYAT DAERAH – Kasus dugaan korupsi dana Tunjangan keienrja (Tukin) di tubuh TNI AD Korem 041 Gamas Bengkulu masuk babak baru. Dimana Tim Kejati Bengkulu bersama Danpom dan Tim Korem 041 Gamas Bengkulu berhasil menangkap Bendahara berinisial RM. Dimana dari hasil pemeriksaan terhadap RM yang berperan sebagai bendahara di KOREM 041 Gamas itu ditetapkan tersangka oleh Kejati Bengkulu.
Dikatakan Kepala Kejati Bengkulu Syaifudin Tagamal, penanganan kasus dugaan korupsi Tunjungan kinerja (Tukin) pada instansi militer Korem 041 Gamas Bengkulu terus dilakukan. Dimana Tersangka RM adalah salah satu saksi penting dan belum diperiksa karena belum ditemukan keberadaannya.
“Pada tanggal 31 Desember kita mendapatkan informasi tersangka ada di Bengkulu, dengan bekerja sama Denpom dan pihak Korem. Alhamdulillah sore harinya (Selasa, 31/12) kita bisa menjemput tersangka RM dan kita bawa ke kejaksaan untuk diperiksa. Setelah itu, pada malam harinya dari hasil gelar pekara dan pada tanggal 1 Januari tim penyidik memutuskan bahwa RM ditetapkan sebagai tersangka kasus Tukin,” ungkap Syaifudin dalam ores rilis di kantor Kejati Bengkulu, Kamis (2/2).
Syaifudin menjelaskan, tersangka RM hingga 20 hari kedepan di lakukan penahanan di Rutan Marlboro guna memastikan penyelidikan terhadap tersangka berjalan dengan lancar.
“Saat ini tim penyidik masih melengkapi berkas, sebab itulah tersangka RM kitabtanah selama 20 hari kedepan di Rutan Malabero,” terangnya.
Syaifudin mengungkapkan untuk kerugian negara sekitar Rp 9 Miliar, itu untuk anggaran ditahun 2023. Sedangkan untuk di tahun 2022 masih terus dilakukan proses audit oleh pihak BPKP.
“Kita masih mendalami dugaan korupsi dana Tukin ditahun 2022 dan sampai saat ini pihak audit masih melakukan pekerjaannya,” tuturnya.
Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, Syaifudin menegaskan pihaknya akan menjerat tersangka terkait TPPU. Namun, terkait pengusutan TPPUnya pihaknya masih mendalaminya.
“Selain pasal dugaan korupsi yang merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Kita akan menjerat tersangka RM dengan pasal TPPU,” ujarnya.
Teks Foto : Tersangka RM Bendahara Korem 041 Gamas Bengkulu saat digelandang ke Rutan Malabero Bengkulu Kemarin (Rabu, 1/1)./dok
Diketahui, tersangka RM adalah ASN yang bekerja di sebagai bendahara di KOREM 041 Gamas Bengkulu. Dalam aksinya, tersangka RM memanipulasi pembayaran Tukin sejak tahun 2022 hingga 2023. Dimana dari databyang berhasil dihimpun yang disebabkan perbuatannya, diduga dinegara dirugikan sebesar Rp 9,5 tahun 2023 dan negara dirugikan Rp 19 Miliar, namun untuk yang di 2022 pihak penyidik masih menunggu angka pasti dari tim audit BPKP Bengkulu.
“Manipulasi Tukin prajurit ada satu perkara masih dilakukan pengembangan, pelaku memanipulasi besaran tunjangan kinerja bagi beberapa prajurit,” kata Kajati Bengkulu.
Kajati Bengkulu menambahkan, dalam perannya pelaku sebagai bendahara pembayaran merubah besaran tunjangan kinerja prajurit, seperti tunjangan kinerja prajurit Rp 10 juta diganti lebih besar lagi seperti ditambah nol menjadi Rp 100 juta. Sedangkan, beberapa prajurit yang bekerjasama dengan pelaku digunakan rekeningnya, sudah ditindak atau dihukum melalui mahkamah militer di Palembang.
“Untuk prajurit yang terlibat itu bukan wewenang kita, dan itu sudah ditindak melalui Mahkamah Militer di Palembang,” tutupnya.





