RAKYAT DAERAH – Tim advokasi hukum Kopli Ansori-Roiyana yang berjumlah 7 advokat akhirnya menanggapi pernyataan sepihak Kepala Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi Bengkulu Hendri Donan terkait pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemkab Lebong.
Terlebih lagi terkait klaim adanya kekosongan jabatan selama lebih dari 3 bulan, sehingga kewenangan tersebut dapat dialihkan kepada Plt Gubernur Bengkulu.
Praktisi Hukum Reko Hernando SH didampingi Melky Agustian SH mengatakan, pernyataan Kabiro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bengkulu, terkesan pendapat pribadi.
Sebab, jika mengacu keterangan Bupati Lebong, Kopli Ansori pada Rabu (30/10) kemarin, nyatanya tidak ada kekosongan jabatan sekda pasca dirinya mengambil masa cuti dari tanggal yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
Menurutnya, Kopli Ansori sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Lebong dengan Nomor 391 tahun 2024 tentang Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong atas nama Mahmud Siam. Surat itu ditandatangani Bupati Lebong, Kopli Ansori.
Tak hanya itu, perpanjangan itu pun telah disampaikan kepada Gubernur Bengkulu dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq Direktur Jenderal Otonomi Daerah dengan nomor: 800/835/BKPSDM-2/2024 tertanggal 20 September 2024.
“Hasil audiensi dan pendapat pribadi Kabiro Hukum Provinsi tidak bisa menjadi landasan putusan Kemendagri dan tidak menjawab soal surat perpanjangan bupati sebelum masa cuti,” ujar Reko, Kamis (31/10).
Reko mengutarakan, dalam surat Kemendagri sudah jelas bahwa terhadap pengangkatan Penjabat Sekda Lebong Kabupaten Lebong atas nama Donny Swabuana, S.T.,M.Si., NIP.198103182008041001. Jabatan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tanggal 27 September 2024 ditegaskan bahwa Pengangkatan tersebut belum mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, dan agar Plt Gubernur Bengkulu membatalkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tanggal 27 September 2024.
Kemudian, agar mempertimbangkan aspek kondusivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Lebong, dapat disetujui untuk mengangkat kembali Penjabat Sekda Kabupaten Lebong atas nama Saudara Mahmud Siam,. SP.,M.M., NIP: 196908051989031009. Jabatan staf ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Kabupaten Lebong dan diproses, dan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang belaku.
Itupun dibuktikan Surat Keputusan Bupati Lebong dengan Nomor 391 tahun 2024 tentang Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong atas nama Mahmud Siam. Surat itu ditandatangani Bupati Lebong, Kopli Ansori sebelum mengajukan cuti kampanye.
Bahkan, perpanjangan itu pun telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq Direktur Jenderal Otonomi Daerah dengan nomor: 800/835/BKPSDM-2/2024 tertanggal 20 September 2024.
“Yang jelas, keputusan Kemendagri bukan untuk dijadikan bahan diskusi lalu mengeluarkan pendapat pribadi. Itu perintahnya jelas, untuk segera membatalkan Doni Swabuana karena tidak ada izin tertulis Mendagri. Lalu, otomatis perpanjangan jabatan Mahmud Siam selaku Penjabat Sekda Lebong. Jadi, versi Kabiro Hukum terjadinya kekosongan, itu pendapat pribadi bukan perihal menjawab surat Kemendagri,” tegas Reko.
Ia memastikan, setelah bupati selesai menjalani masa cuti, maka urusan birokrasi di lingkugan Pemkab Lebong, akan kembali normal.
“Iya, pasti akan normal kembali karena pak bupati sudah menjalani masa cuti kampanye,” jelas Reko cs.
Menurutnya, di tengah situasi adanya kegaduhan pasca penunjukkan Plt Bupati Lebong, Fahrurozi. Ia memastikan akan kembali normal jika bupati sudah menjalani masa cuti kampanye.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Lebong, untuk tetap menjaga persatuan dan situasi kamtibmas.
“Iya jika bupati sudah masuk, maka semuanya akan clear. Karena kewenangan mutlak ada pada pak bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Baik secara administrasi maupun struktural,” demikian Reko. [011]






