RAKYAT DAERAH – Persoalan kerja sama pengelolaan lahan parkir di RSUD dr. M. Yunus Bengkulu berujung pada laporan/pengaduan masyarakat kepada Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui Law Firm Rofiq Sumantri, S.H. & Partners atas nama kliennya, Erik Nugraha, SE, yang menjabt sebagai Manager Area Bengkulu RS M Yunus Bengkulu pada PT Garuda General Service (GGS).
Surat Pengaduan yang bernomor 29/ADV-RS/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 itu ditujukan kepada Kapolri melalui Polda Bengkulu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
Dalam surat tersebut, pihak pelapor mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan pengrusakan peralatan milik PT Garuda General Service.
Disampaikan Rofiq Sumantri, bahwa di dalam dokumen pengaduan yang pihaknya sampaikan, disebutkan kerja sama tersebut bermula ketika klien pengadu, Erik Nugraha, selaku Ketua Koperasi Bengkulu Maju Sejahtera (KOMBES), menjajaki kerja sama dengan PT Garuda General Service Jakarta.
Kerja sama itu kemudian dituangkan dalam nota kesepahaman mengenai pengelolaan jasa parkir di RSUD dr. M. Yunus Bengkulu pada November 2022.
Dalam proses berikutnya, lanjut Rofiq, perusahaan KOMBES disebut mengajukan penawaran kepada pihak rumah sakit dan PT Garuda General Service menjadi peserta/rekanan dalam proses pelelangan pengelolaan lahan parkir.
“Dalam prosesnya, dibuat Perjanjian Kerja Sama Nomor 03/PKS/R.S.M.YUNUS-BKL/GGS/I/2023 tentang Pengelolaan Lahan Parkir RSUD dr. M. Yunus Bengkulu dengan PT Garuda General Service. Di dalam dokumen kerja sama itu berlaku selama lima tahun, terhitung sejak Maret 2023 hingga Maret 2028,” terangnya.
Klaim Investasi Rp600 Juta
Dalam surat pengaduan itu, pihak pelapor menyebut PT Garuda General Service telah mengeluarkan biaya sekitar Rp600 juta untuk menunjang operasional pengelolaan parkir.
Biaya tersebut antara lain digunakan untuk penataan dan pemagaran lokasi parkir, pembelian peralatan parkir elektronik serta penyediaan tenaga kerja.
Namun, menurut pelapor, kerja sama kemudian dihentikan secara sepihak oleh pihak manajemen RSUD dr. M. Yunus Bengkulu pada November 2024.
Pengakhiran kerja sama tersebut disebut dituangkan dalam surat Nomor 045.2/10158/UM.I/XI/2024 tanggal 29 November 2024.
Pelapor mempersoalkan penghentian kerja sama karena dinilai tidak didahului tahapan evaluasi, audit, teguran lisan maupun peringatan tertulis sebagaimana yang menurut mereka diatur dalam perjanjian kerja sama.
Klaim Kerugian Capai Rp2,175 Miliar
Rofiq menjelaskan, akibat penghentian kerja sama tersebut, pelapor mengklaim mengalami kerugian material. Dalam dokumen disebutkan, kerugian terdiri dari nilai investasi awal berupa peralatan dan biaya lainnya sekitar Rp600 juta, ditambah kehilangan pendapatan selama periode Desember 2024 hingga Agustus 2026.
“Akibat kehilangan pendapatan tersebut dihitung selama 21 bulan x Rp75 juta, atau sekitar Rp1,575 miliar. Dengan demikian, berdasarkan perhitungan yang tercantum dalam surat pengaduan, total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp2,175 miliar,” tutur Rofiq kepada Jurnalis Rakyat Daerah, Rabu (9/9).
Rofiq menambahkan, selain persoalan penghentian kerja sama, pelapor juga menyebut menemukan dugaan adanya kerusakan pada sejumlah peralatan parkir elektronik milik PT Garuda General Service.
Sebut Upaya Musyawarah dan Somasi Tak Berujung Damai
Sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, Kata Rofiq, pihak telah melakukan sejumlah upaya penyelesaian. Dalam surat disebutan telah dilakukan somasi pertama dan kedua, serta upaya musyawarah untuk mencari penyelesaian.
“Pihak kita juga telah menyampaikan pula proposal penyelesaian melalui mediasi tripartit. Namun, upaya tersebut disebut tidak menghasilkan kesepakatan. Tidak adanya respon sedikit pun dari manajemen rumah sakit, pihak kita menilai tindakan penghentian kerja sama secara sepihak tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” sampainya.
Minta Polisi Menindaklanjuti
Dalam pengaduannya, pihak Law Firm Rofiq Sumantri menyampaikan, analisis hukum terkait dugaan wanprestasi serta dugaan tindak pidana yang mereka klaim terjadi.
Berdasarkan bukti yang pihaknya miliki, Rofiq menegaskan, bahwa pihak terkait bisa disangkakan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata sebagai dasar hukum perjanjian, serta mengaitkan dugaan perbuatan pidana dengan ketentuan Pasal 492, Pasal 493 dan Pasal 536 KUHP sebagaimana tercantum dalam dokumen pengaduan.
Pihak pelapor juga menyoroti surat tertanggal 2 September 2026 terkait pemberitahuan penarikan aset PT Garuda General Service dari RSUD dr. M. Yunus Bengkulu. Menurut Kuasa Hukum, dokumen tersebut menjadi salah satu bukti yang mereka ajukan dalam pengaduan.
Selanjutnya, selaku kuasa hukum Kliennya, Rofiq meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan , upaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari Pihak RSUD dr. M. Yunus Bengkulu maupun pihak lain yang disebut dalam pengaduan terus diupayakan.[red]






