LEKAD Desak Kejati Periksa PT SPU, Soroti Dugaan Pelanggaran dalam Proyek Pengerukan Alur Pulau Baai

0
10

RAKYAT DAERAH – Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu segera memanggil dan memeriksa pihak PT Sarana Pengerukan Utama (SPU) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai Tahun Anggaran 2025.

Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu, SH, mengatakan permintaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan kepada Kejati Bengkulu. Menurutnya, hasil investigasi yang dilakukan LEKAD menemukan sejumlah fakta yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan bahwa pekerjaan pengerukan tahap awal yang dilaksanakan oleh PT SPU tidak melalui mekanisme lelang, tender maupun bentuk kerja sama lainnya sebagaimana lazimnya pengadaan pekerjaan yang menggunakan anggaran perusahaan atau negara.

“Karena itu kami meminta Kejati Bengkulu segera memanggil dan memeriksa pihak PT SPU untuk menjelaskan dasar hukum penunjukan perusahaan tersebut serta mekanisme pelaksanaan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pulau Baai,” ujar Wahyu.

Selain itu, LEKAD juga mempertanyakan status PT SPU dalam pekerjaan tersebut. Berdasarkan hasil investigasinya, PT SPU diduga bukan perusahaan pemegang hak konsesi pemeliharaan alur dan kolam pelabuhan, sehingga perlu ditelusuri dasar kewenangan perusahaan tersebut melaksanakan pekerjaan pengerukan.

Tak hanya itu, LEKAD juga menemukan bahwa hingga saat ini Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai disebut belum pernah ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Perhubungan RI. Menurut LEKAD, kondisi tersebut menjadi aspek penting yang perlu dikaji penyidik karena berkaitan dengan legalitas pengelolaan dan pemeliharaan alur pelayaran.

LEKAD juga menyoroti Perjanjian Konsesi antara Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan KSOP Kelas III Bengkulu dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu. Berdasarkan hasil investigasi, perjanjian tersebut diduga belum memuat hak dan kewajiban mengenai pemeliharaan alur pelayaran, kolam pelabuhan, penahan gelombang, serta jaringan jalan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), karena disebut belum pernah dilakukan addendum konsesi.

Temuan lain yang menjadi perhatian LEKAD adalah dugaan bahwa pekerjaan pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai Tahun 2025 belum dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo Regional 2 Bengkulu. Menurut LEKAD, apabila benar demikian, maka penyidik perlu menelusuri sumber pendanaan, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, serta dasar hukum penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.

Atas sejumlah temuan tersebut, LEKAD meminta Kejati Bengkulu tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat PT Pelindo Regional 2 Bengkulu, PT SPU, KSOP, dan pihak terkait lainnya guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan proyek pengerukan.

Sementara itu, hingga saat ini PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu sebelumnya telah menyatakan melalui surat klarifikasi bahwa pekerjaan pengerukan dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, pemilihan penyedia jasa dilakukan berdasarkan mekanisme pengadaan internal perusahaan, serta pemanfaatan pasir hasil pengerukan diperuntukkan bagi penanganan abrasi dan pengembangan Pelabuhan Pulau Baai.

Hingga berita ini diturunkan, laporan LEKAD masih dalam tahap penelaahan oleh Kejati Bengkulu. Dugaan yang disampaikan LEKAD merupakan materi laporan yang akan diverifikasi dan didalami oleh aparat penegak hukum, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau tindak pidana sebelum adanya proses hukum lebih lanjut.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here