RAKYAT DAERAH – Terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan di CV Mandiri Sejahtera membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (28/7) malam.
Dalam pledoinya, terdakwa mengungkap sejumlah peristiwa yang menurutnya belum diketahui publik, mulai dari tekanan psikologis yang dialaminya sejak perkara bergulir, trauma keluarga, penurunan kondisi kesehatan, hingga mengalami keguguran.
Saat membacakan nota pembelaan, terdakwa beberapa kali terlihat meneteskan air mata. Ia mengaku sejak awal menghadapi perkara tersebut berada dalam kondisi tertekan.
*”Saya sangat tertekan dan penuh penyesalan, sehingga terkadang saya kurang mampu menyampaikan keterangan dengan baik,”* ucap terdakwa di hadapan Majelis Hakim.
Dalam pembelaannya, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya bekerja di CV Mandiri Sejahtera sebagai staf administrasi, bukan admin keuangan sebagaimana disebutkan pihak perusahaan selama proses perkara berlangsung.
Menurutnya, tugas utama yang dijalankan adalah merekap ongkos ekspedisi. Sejak Maret 2022, ia diberi tambahan tanggung jawab memegang kunci brankas perusahaan ketika perusahaan sedang menjalani audit internal terkait dugaan penggelapan dana yang diduga dilakukan karyawan lain.
Terdakwa kemudian menceritakan awal mula perkara yang menjeratnya. Ia menyebut pada 26 September 2025 menerima pesan WhatsApp dari Aris Setiawan selaku pemilik CV Mandiri Sejahtera yang menanyakan setoran pada hari itu.
“Ya Mas, besok Tipa konfirmasi, karena sekarang Tipa sedang berada di rumah mertua,” kata terdakwa mengingat isi balasan pesannya.
Keesokan harinya, 27 September 2025, ia masuk kerja seperti biasa dan menyerahkan kunci brankas kepada kasir bernama Yusi. Tidak lama kemudian, ia dipanggil oleh Endah, istri Aris Setiawan, menuju lantai atas kantor.
Sesampainya di ruang kerja, terdakwa mengaku mendapati meja kerjanya telah ditempati orang lain. Selanjutnya ia diarahkan ke sebuah ruangan yang menurutnya tidak dilengkapi kamera CCTV. Di ruangan tersebut telah hadir Endah, Hamzani, Anri, Delvi, dan Nurita.
Menurut terdakwa, Hamzani kemudian memperlihatkan sebuah laptop yang disebut berisi data asli dari laptop yang biasa digunakannya bekerja.
Ia diminta menjelaskan setoran tanggal 26 September 2025. Terdakwa mengaku telah menerangkan bahwa uang yang diterimanya digunakan untuk membayar dua invoice pupuk subsidi sebesar Rp38.055.000, dua invoice Hexindo atas nama Aris Setiawan sebesar Rp13.396.000, sedangkan sisanya sebesar Rp14.293.000 disetorkan ke rekening Aris Setiawan.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pembayaran dilakukan bersama karyawan lain bernama Mira, sedangkan uang diterima melalui Yusi. Rekap pembayaran yang digunakannya berasal dari transaksi 24 September 2025.
Menurut terdakwa, hasil penjualan pada sore 24 September hingga 26 September 2025 tidak berada dalam penguasaannya karena uang masih tersimpan di dalam brankas dan baru diserahkan kepadanya pada 26 September.
Meski telah memberikan penjelasan tersebut, terdakwa mengaku tetap didesak mengakui adanya selisih uang.
“Saat itu saya merasa sangat tertekan karena disampaikan bahwa apabila saya tidak mengakui selisih uang tersebut, maka keluarga saya akan dipenjarakan,” ujarnya.
Dalam pledoinya, terdakwa juga mengungkap trauma mendalam yang dialami keluarganya. “Kakak kandung saya, saudara laki-laki satu-satunya di keluarga kami, Efriadizon, meninggal dunia di ruang tahanan. Peristiwa itu meninggalkan trauma yang sangat mendalam bagi keluarga kami,” ungkapnya sembari menangis.
Karena merasa takut keluarganya akan mengalami hal serupa, terdakwa mengaku akhirnya memilih menanggung sendiri persoalan tersebut.
Ia menyatakan menyerahkan berbagai aset pribadi dan keluarga, seperti emas, kartu ATM, KTP, mobil, sepeda motor, hingga uang tunai yang diperoleh dari mertuanya.
Selain itu, terdakwa mengaku menandatangani sejumlah dokumen, mulai dari berita acara, dokumen penyerahan aset keluarga hingga akta notaris karena berada dalam kondisi takut dan tertekan.
Menurut terdakwa, saat itu ia mendapat penyampaian bahwa hasil audit sejak 2022 hingga 2025 akan digabungkan dan perkara tidak akan dibawa ke ranah pidana apabila seluruh aset yang diminta diserahkan.
“Aset-aset dan harta benda keluarga kami mencapai miliaran rupiah dan sudah dikuasai Bapak Aris Setiawan,” katanya.
Namun, setelah seluruh aset diserahkan, terdakwa mengaku perkara tetap dilaporkan ke kepolisian dan hasil audit tidak digabungkan sebagaimana yang sebelumnya disampaikan kepadanya.
Akibat tekanan psikologis yang berkepanjangan, terdakwa mengaku mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga keguguran.
“Sampai saat ini saya masih menjaga kesehatan, menjalani terapi, dan berupaya agar tidak mengalami stres karena dapat memengaruhi kondisi rahim saya yang sempat mengalami infeksi setelah keguguran,” tutur terdakwa dengan suara terbata-bata.
Pada bagian akhir pledoi, terdakwa mengakui telah mengambil uang perusahaan dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
“Perbuatan tersebut adalah kesalahan saya dan saya tidak bermaksud menghindari tanggung jawab. Saya menyampaikan penyesalan yang sedalam-dalamnya serta memohon maaf kepada perusahaan, pimpinan, rekan kerja, dan semua pihak yang telah dirugikan,” ujarnya.
Meski demikian, terdakwa memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa jumlah uang yang diambilnya tidak sebesar sebagaimana yang didakwakan.
“Saya memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa jumlah uang yang saya ambil tidak sebesar yang didakwakan kepada saya. Sementara harta benda keluarga kami yang sudah diambil nilainya jauh lebih besar daripada uang yang pernah saya ambil dari perusahaan,” katanya.
Terdakwa menegaskan seluruh isi pledoi tersebut disampaikan secara sadar dan penuh penyesalan. Ia menyatakan tidak ingin menggunakan uang yang bukan haknya serta berharap kesalahannya dapat diampuni setelah keluarganya berupaya mengganti seluruh kerugian yang menjadi tanggung jawabnya.






