5 Anggota & Mantan DPRD Kaur Bersaksi Dalam Sidang Dugaan Korupsi Perjadin, Terungkap Indikasi SPJ Fiktif Hingga TGR

0
30
PN Tipikor Bengkulu kembali gelar sidang lanjutan dugaan korupsi Perjadin DPRD Kabupaten Kaur.dok_ist

BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur jilid II kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Dalam persidangan kali ini, lima anggota dan mantan anggota DPRD Kaur dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan perjalanan dinas tahun anggaran 2023, termasuk penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Kelima saksi yang diperiksa yakni Denny Setiawan (mantan anggota DPRD Kaur), Najamuddin, Z Muslim, Darhan yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu, serta Didi Arianto yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kaur. Mereka memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kaur, Eni Yuniarti.

Dalam persidangan terungkap bahwa para saksi mengakui telah menandatangani SPJ perjalanan dinas yang diajukan masing-masing. Selain itu, mereka juga mengakui telah melakukan pengembalian sejumlah uang atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan besaran yang berbeda-beda sesuai hasil pemeriksaan.

“Fakta persidangan hari ini menunjukkan bahwa para saksi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat, mengakui SPJ tersebut memang mereka tandatangani. Mereka juga mengakui telah menerima dan mengembalikan kerugian negara sesuai temuan BPK,” ujar kuasa hukum Eni Yuniarti, Dede Frastien, SH, MH, didampingi Fitriansyah, SH, MH, usai persidangan.

Meski demikian, tim penasihat hukum menilai pengembalian TGR tersebut tidak dapat langsung dikaitkan dengan dakwaan terhadap kliennya. Menurut Dede, temuan TGR lebih berkaitan dengan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, bukan tindakan yang dilakukan bendahara selaku juru bayar.

“Persoalan TGR itu berkaitan dengan kelebihan pembayaran, misalnya standar hotel yang seharusnya digunakan. Hal tersebut berbeda dengan tugas bendahara sebagai pihak yang melakukan pembayaran sesuai dokumen yang diajukan,” jelasnya.

Dede juga menyoroti keterangan para saksi mengenai hubungan mereka dengan terdakwa selama pelaksanaan perjalanan dinas tahun 2023. Berdasarkan kesaksian di persidangan, komunikasi antara para anggota dewan dengan Eni Yuniarti disebut hanya sebatas proses pencairan anggaran dari Badan Keuangan Daerah ke Sekretariat DPRD Kaur.

“Para saksi menyampaikan bahwa komunikasi dengan terdakwa hanya terkait proses pencairan anggaran. Tidak ada keterlibatan lain sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Dede.

Keterangan para saksi tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang akan diuji bersama alat bukti dan kesaksian lainnya di persidangan.

Eni Yuniarti didakwa dalam pengembangan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur bersama mantan anggota DPRD Kaur periode 2019–2024, Tri Putra Wahyuni. Jaksa Penuntut Umum menduga terdakwa turut terlibat dalam praktik markup serta pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif. Sementara itu, pihak penasihat hukum menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan hingga saat ini belum menunjukkan adanya unsur kesengajaan (mens rea) dari kliennya dalam perkara tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here