LEKAD Resmi Laporkan Pelindo II Bengkulu Ke Kejati

0
102
Direktur LEKAD Anugerah Wahyu, SH, saat melaporkan Pelindo ke Kejati Bengkulu.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) akhirnya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional II Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, pada Senin siang (27/7).

Dalam laporan tersebut, disampaikan Direktur LEKAD Anugerah Wahyu, SH, bahwa pihaknya telah menemukan banyak kejanggalan pada pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu tidak sesuai ketentuan yang berlaku tahun anggaran 2025. Maka atas dasar temuan dan investigasi dilapangan selama ini pihaknya melaporkan PT Pelindo II ke Kejati Bengkulu.

“Ya tadi secara resmi sudah kita masukkan laporan tertulisnya ke Kejati Bengkulu. Semoga dari laporan dugaan tindak pidana korupsi yang kita sampaikan tadi itu Kejati cepat bertindak mengusut tuntas sampai ke akarnya secara transparan dan profesional demi menegakkan supermasi hukum berkeadilan,” tegas Wahyu kepada media ini.

Terkait soal materi pelaporan mengenai apa sana, Wahyu enggan berkomentar banyak. Menurutnya, materi pelaporan yang disampaikan berkaitan kegiatan pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai pada tahun 2025 lalu. “Kita percayakan saja semuanya kepada penyidik. Dan yang jelas bukti-bukti kejanggalan sudah kita sampaikan keseluruhan, dan kita yakin Kejati Bengkulu bekerja secara profesional dalam memberantas dugaan kasus korupsi,” bebernya.

Dokumen pelaporan yang di serahkan ke Kejati Bengkulu oleh LEKAD terkait dugaan Korupsi di Pelindo.dok_ist

Untuk diketahui, pekerjaan pengerukan awal Alur Pelabuhan Pulau Baai di mulai sejak tanggal, 3 April 2025, dengan penandaan masa uji coba dan/atau penetapan titik nol yang dimulai dengan mobilisasi alat berat satu unit excavator dari PT. SPU, dan kegiatan survei lokasi alur dengan melakukan pengukuran memakai alat meter manual dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran tahap awal sampai saat tanggal, 5 Mei 2025 masih berlangsung dan belum tuntas dilakukan, dimana menurut prediksi awal pekerjaan pengerukan selama dua minggu akan dapat membuka akses keluar masuk kapal,akan tetapi setelah pekerjaan dilakukan hampir satu bulan belum juga mampu membuka alur.

Selain itu, pengerukan yang dilakukan oleh PT.SPU ini tidak dilakukan melalui lelang/tender dan atau bentuk kerjasama lainnya,dan PT SPU bukan Perusahaan Pemegang Hak Konsesi untuk Pemeliharaan Alur dan Kolam Pelabuhan. Dan sampai saat ini, Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai belum pernah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan RI.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here