RAKYAT DAERAH – Sidang kasus dugaan korupsi dana Hiba Provinsi Pilkada Bengkulu Selatan, Selasa siang (7/7) kembali digelar. Dalam sidang kali ini JPU membacakan tuntutannya terhadap ketiga terdakwa yang diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp 3,5 Miliar.
Dikatakan Aan Julianda selaku kuasa hukum Erina Okriani mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan, bahwa kliennya dituntut JPU selama 6 tahun penjara, denda Rp 150 juta, jika dalam waktu 1 bulan apabila tidak dibayar maka dipenjara dengan Subsider 70 hari. Sedangkan, uang pengganti Rp 480 juta ganti kurungan 3 tahun dan uang pengambilan Rp 50 juta.
Sementara, Tarmizi Gumay selaku kuasa hukum Siptiriusman mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan, menyatakan l, bahwa kliennya dituntut JPU selama 4 tahun penjara denda Rp 150 Juta , jika dalam waktu 1 bulan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 1,4 tahun penjara.
“Kita menilai tuntutan itu terlalu tinggi, sebab klien kita tidak semua uang yang disangkakan yang diambilnya. Banyak pihak yang seharusnya juga diminta bertanggungjawab,” terangnya.
Dalam sidang selanjutnya, lanjut Tarmizi, pihaknya akan menungkan semua di Pledoi Terdakwa, sesuai dengan fakta sidang yang sudah terungkap.
“Kita akan paparkan secara jelas aliran dana yang terjadi dan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban,” bebernya.
Sedangkan, Agustina Aprina mantan Bendahara KPU Bengkulu Selatan, dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan, jika tidak dibayar ganti kurungan 60 hari penjara
Seperti yang diketahui, Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi melaksanakan proses Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (27/1).
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH., MH, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara yang cukup fantastis mencapai Rp3,5 Miliar. Kerugian tersebut bersumber dari pengelolaan dana hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.[red]






