Siap Jalani Persidangan, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tiba Di Bengkulu, Rafi Rizaldi : 7 Personil KPK RI Lakukan Pelimpahan Tahap 2

0
48
Mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kadis PUPR-PKP Harry Eko Purnomo saat hendak masuk ke Rutan Kelas IIB Bengkulu pada Senin (7/7).

RAKYAT DAERAH – Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, terkait dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Senin kemarin (6/7) tiba di Bengkulu. Diketahui kedua tersangka KPK itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Bengkulu dan pada Selasa pagi (7/7), pihak KPK RI langsung melakukan pelimpahan tahap 2 (P.21) untuk selanjutnya masuk ke tahapan Pelimpahan ke Pengadilan.

Pelimpahan itu dibenarkan, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Rafi Rizaldi S.Tr.Pas yang didampingi staf Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bengkulu Yeta Puspita.

Pihak Rutan Kelas IIB Bengkulu memberikan keterangan pers terkait Pelimpahan mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kadis PUPR-PKP Harry Eko Purnomo.dok_rd

“Benar, kemari (Senin,6/7) kedua tahanan KPK tiba di Rutan dan saat ini telah ditempatkan di kamar Mapenaling (Masa pengenalan Lingkungan). tidak ada yang spesial semua tahanan diperlakukan sama,” tegas Rafi kepada awak media.

Rafi menyampaikan, selama kedua tahanan di Mapenaling, kunjungan atau jadwal besuk tahanan terhadap keduanya tidak bisa.

“Untuk pihak keluarga yang datang kemari pada saat kedua tahanan tiba, hanya bisa sampai di gerbang depan. Sebab, kunjungan belum bisa, karena kedua tahanan KPK masih dalam tahap Mapenaling.

Rafi juga membenarkan adanya kegiatan pelimpahan tahap dua oleh KPK RI. “Iya, ada pelimpahan tahap dua dilakukan pihak KPK, ada sekitar 7 personil dari KPK dan pihak Kuasa Hukum,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa Hukum Muhammad Fikri Thobari mantan Bupati Rejang Lebong, Benny Irawan dan Dian Ozahri terlihat di Rutan Kelas IIB untuk melakukan pendampingan.

“Kedatangan kita ke Rutan hari ini untuk mendampingi saja,” singkat Benny.

Terkait pelimpahan tahap dua, Benny menyatakan pihaknya siap mengikuti semua proses hukum kliennya.

“Kita pastikan hak hukumnya terpenuhi dengan baik. Soal jadi saksi kita ikuti saja dipersidangan,” tegas Benny, Selasa (7/7).

Menanggapi Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo akan menjadi saksi di persidangan tiga terdakwa terduga penyuap. Kuasa hukum terdakwa Edi Manggala, yaitu Abdusy Syakir mengatakan, pada dasarnya pihaknya siap mengikuti semua agenda di persidangan.

“Tidak ada persiapan khusus, intinya kita siap mengikuti semua pembuktian di persidangan. Untuk mantan Bupati dan kadis kita belum mendapatkan jadwalnya siapa saja yang akan dihadirkan hari Rabu dan Kamis Pekan ini. Hanya saja ini akan menjadi pembuktian karena mantan Bupati dan kadis ini bisa dikatakan saksi penting dalam pokok pekara OTT KPK,” sampainya.

Diketahui, pihak swasta selaku pemberi suap yakni Irsyad Satria Budiman selaku PT Statika Mitra Saran, Edi Manggala selaku dari CV Manggala Utama dan Youki Yusdiantoro selaku CV Alpagker Abadi Tengah menjalani perintah di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Dimana sesuai jadwal setiap pekannya digelar pada hari Rabu dan Kamis.

Hingga berita ini dinaikan, proses pelimpahan tahap dua masih berlangsung pada Selasa siang (7/7) pukul 12.01 WIB. Dilimpahkannya kedua tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, terkait dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berjalan aman dan pihak Rutan menyatakan kondisi kesehatan keduanya dalam keadaan baik. [red]

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here