Dugaan Kecurangan PPDB SMPN 2 Kota Bengkulu, LPHB : Kita Siapkan Lapor APH 

0
13

RAKYAT DAERAH – Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 2 Kota Bengkulu. LPHB meminta Pemerintah Kota Bengkulu segera melakukan klarifikasi terhadap data zonasi yang dinilai janggal.

Ketua LPHB, Ahmad Tarmizi Gumay, SH., MH., mengaku pihaknya menemukan sejumlah data yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut. Salah satunya terkait jarak domisili calon peserta didik yang tercantum dalam sistem PPDB.

“Kami menemukan data yang tidak lazim. Ada calon siswa dengan jarak rumah ke sekolah hanya 72 meter. Selain itu, terdapat beberapa siswa dengan jarak yang hampir sama, yakni 221 meter, 223 meter, dan tiga siswa dengan jarak 224 meter. Hal ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Tarmizi, Senin (30/6).

Menurutnya, sistem zonasi mengacu pada alamat domisili yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Karena itu, LPHB meminta pemerintah memastikan seluruh data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Jika nantinya ditemukan adanya data domisili yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, tentu hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

LPHB, lanjut Tarmizi, telah menyampaikan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Bengkulu dan meminta Pemerintah Kota Bengkulu melakukan verifikasi langsung terhadap alamat calon peserta didik yang dipersoalkan.

“Kami berharap Wali Kota Bengkulu segera mengambil langkah klarifikasi. Jika memang seluruh data sudah sesuai, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses PPDB berjalan secara adil dan hak anak-anak yang benar-benar memenuhi syarat zonasi tidak dirugikan.

“Kami ingin memastikan hak anak-anak yang memang berdomisili sesuai ketentuan tidak terhalangi oleh pihak-pihak yang diduga memanfaatkan celah dalam sistem,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Bengkulu maupun Pemerintah Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan LPHB.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here