Perjuangan Warga Desa Talang Giring: Adukan Nasib ke Kemenhut, Teuku Teteskan Air Mata

0
63
Audiensi warga Dusun III, Desa Talang Giring, Kabupaten Seluma dengan Kementrian Kehutanan, Foto: Dok
Audiensi warga Dusun III, Desa Talang Giring, Kabupaten Seluma dengan Kementrian Kehutanan, Foto: Dok

RAKYAT DAERAH – Perjuangan warga Dusun III, Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, untuk mempertahankan ruang hidup mereka memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun berkonflik dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu terkait status kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu, perwakilan masyarakat akhirnya membawa langsung aspirasi mereka ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Kamis, (2/7/2026).

Dalam audiensi tersebut, masyarakat didampingi langsung Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain dan Tim Advokasi dari Perhimpunan Rakyat Progresif (PRP) dan Green Sumagtra. Sementara dari perwakila warga dihadiri Kepala Desa Bagus Santoso, Kadun III Gunawan Fanhar, Anggota BPD Rinanto, dan Tokoh Masyarakat Endang Subandi.

Audiensi tersebut digelar sebagai upaya memperjuangkan aspirasi 673 jiwa warga Dusun III Talang Giring yang meminta pemerintah pusat memberikan kepastian ruang hidup serta menyelesaikan persoalan status kawasan yang selama ini menjadi sumber konflik. Dalam forum itu, Teuku memaparkan bahwa masyarakat telah bermukim, membangun fasilitas umum, serta menggantungkan kehidupan dari wilayah tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Momen emosional terjadi ketika Teuku menceritakan kondisi masyarakat yang kini dihantui ancaman penertiban oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu. Dengan suara serak, ia mengaku tidak sanggup membayangkan jika ratusan keluarga harus kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan.

“Saya sudah sering menyaksikan kejadian seperti ini, bagaimana hak-hak hidup warga negara selalu dihimpit kebijakan negara. Anak-anak, kaum perempuan, mereka semua saat ini menggantungkan nasib kepada kami,” ujar Teuku sembari meneteskan air mata.

Menurut Teuku, persoalan yang dihadapi masyarakat Talang Giring tidak semata-mata berkaitan dengan batas kawasan hutan, tetapi menyangkut hak dasar warga negara untuk memperoleh kepastian tempat tinggal dan kehidupan yang layak. Ia berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari aspek administratif, melainkan juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keadilan sosial.

Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban menghadirkan solusi yang mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. Karena itu, DPRD Provinsi Bengkulu bersama masyarakat terus mengawal proses penyelesaian agar tidak berujung pada konflik yang merugikan warga.

“Kami memohon dengan sepuluh jari kepada Kementerian Kehutanan agar mengambil kebijakan extraordinary terhadap persoalan ini. Jalur birokrasi sudah berkali-kali kami tempuh, tetapi semuanya selalu menemui jalan buntu. Yang dihadapi hari ini bukan sekadar persoalan administrasi kawasan, melainkan nasib 673 warga negara yang membutuhkan kepastian ruang hidup,” tegas Teuku.

Teuku juga mengungkapkan bahwa perjuangan masyarakat Talang Giring bukanlah persoalan yang baru. Pada tahun 2022, permasalahan Dusun III Talang Giring telah dimasukkan sebagai bagian dari usulan dalam proses review kawasan hutan dengan harapan memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

Namun, solusi tidak pernah terwujud. Ia menyebut proses review kawasan saat itu justru tidak memberikan manfaat apa pun. Masyarakat Dusun III Desa Talang Giring ternyata hanya dijadikan tameng untuk mengakomodasi kepentingan korporasi, sementara nasib warga tetap menggantung tanpa kejelasan hingga kini.

Kepala Desa hingga Tokoh Masyarakat Kompak Perjuangkan Warga

Kepala Desa Talang Giring, Bagus Santosa, menegaskan bahwa Pemerintah Desa akan terus berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan hak atas ruang hidup yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Selaku kepala desa bagus memikul tanggung jawab langsung terhadap keselamatan dan kesejahteraan warganya. Sebagai representasi pemerintah di tingkat paling bawah, ia mengaku tidak dapat menutup mata melihat ratusan warganya hidup dalam ketidakpastian hukum selama bertahun-tahun.

Karena itu, ia berharap pemerintah pusat memberikan perhatian khusus dan menghadirkan solusi yang tidak hanya berlandaskan aturan administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sejarah permukiman, dan hak hidup masyarakat yang telah lama menetap di Dusun III Talang Giring.

“Harapan kami sederhana, negara memberikan kepastian hukum agar warga Dusun III dapat hidup dengan tenang di tanah yang telah mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. Pemerintah desa akan terus mengawal perjuangan ini sampai ada solusi yang adil bagi masyarakat,” ujar Bagus Santosa.

Kepala Dusun III, Gunawan Fanhar, menegaskan bahwa masyarakat memiliki dasar sejarah yang kuat terkait keberadaan Dusun III Talang Giring. Menurutnya, permukiman warga telah ada jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai Taman Buru Semidang Bukit Kabu. Ia menilai penyelesaian persoalan harus memperhatikan fakta historis, bukan semata-mata melihat status kawasan saat ini.

“Berdasarkan data dan sejarah yang kami miliki, masyarakat sudah mendiami wilayah ini sejak sekitar tahun 1920, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Sementara penetapan Taman Buru Semidang Bukit Kabu baru dilakukan pada tahun 1973. Jadi jangan dibalik seolah-olah masyarakat yang masuk ke kawasan. Kalau mau berdebat soal data, kami siap membuka seluruh dokumen dan bukti sejarah yang kami miliki,” tegas Gunawan.

Sementara itu, tokoh masyarakat Endang Subandi mengatakan masyarakat saat ini hidup dalam ketidakpastian akibat ancaman pengusiran yang terus membayangi. Menurutnya, kondisi tersebut telah memengaruhi rasa aman warga dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Endang mendesak keberanian pemerintah pusat untuk mengambil kebijakan yang mengutamakan kepentingan masyarakat. Keadilan bagi warga jauh lebih penting dibandingkan sekadar mempertahankan pendekatan hukum yang selama ini telah terbukti tidak mampu menyelesaikan konflik.

Sementara itu, tim advokasi masyarakat, Syaiful Anwar, menilai penyelesaian konflik Dusun III Talang Giring tidak seharusnya semata-mata mengedepankan pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, konflik tenurial yang telah berlangsung puluhan tahun membutuhkan penyelesaian yang lebih mengutamakan dialog, kemanusiaan, dan pendekatan sosial kemasyarakatan.

“Sebagai aktivis lingkungan, saya sangat memahami tujuan dibentuknya kawasan konservasi. Saya juga memahami manfaatnya bagi keberlanjutan ekosistem dan kepentingan generasi mendatang. Namun, konservasi tidak boleh diposisikan berhadapan dengan masyarakat yang telah lebih dulu hidup dan bergantung di wilayah tersebut. Pemerintah harus adaptif melihat dinamika yang berkembang di lapangan,” ujar Syaiful.

Menurut Syaiful, pendekatan represif justru berpotensi memperpanjang konflik dan menimbulkan persoalan sosial baru. Karena itu, ia berharap Kementerian Kehutanan mengedepankan kebijakan yang mampu mengharmoniskan kepentingan pelestarian lingkungan dengan perlindungan hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim di Dusun III Talang Giring.

“Konservasi dan kesejahteraan masyarakat seharusnya bukan dua kepentingan yang saling bertentangan. Negara memiliki instrumen untuk menghadirkan keduanya secara bersamaan. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian mengambil kebijakan yang berpihak pada penyelesaian, bukan sekadar mempertahankan status quo. Saya mengapresiasi sikap Kementerian Kehutanan yang membuka ruang dialog dan berharap proses ini menjadi awal penyelesaian yang benar-benar berkeadilan,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan Siapkan Langkah Terpadu, Minta Semua Pihak Menahan Diri

Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut, Analisis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Kehutanan, Dr. Ir. Sylvana Ratina, M.Si., menyatakan bahwa seluruh masukan dari masyarakat dan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera dilaporkan kepada pimpinan Kementerian Kehutanan. Menurutnya, keputusan terkait penyelesaian persoalan Dusun III Desa Talang Giring merupakan kewenangan Direktur Jenderal dan Menteri Kehutanan.

“Seluruh aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami teruskan kepada Bapak Direktur Jenderal dan Bapak Menteri Kehutanan. Kami yang hadir dalam forum ini akan menyampaikan secara utuh kondisi dan harapan masyarakat, karena kebijakan strategis tentunya berada pada kewenangan pimpinan kementerian,” ujar Sylvana.

Ia menjelaskan, penyelesaian konflik tenurial seperti yang terjadi di Dusun III Talang Giring tidak dapat dilakukan secara parsial. Untuk itu, salah satu opsi penyelesaian jangka panjang yang akan dikaji adalah pembentukan tim terpadu yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi teknis, aparat terkait, hingga perwakilan masyarakat.

“Ke depan, salah satu alternatif penyelesaian yang memungkinkan adalah membentuk tim terpadu agar seluruh pihak duduk bersama. Persoalan seperti ini tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi saja, tetapi membutuhkan kolaborasi semua stakeholder, termasuk masyarakat sebagai pihak yang terdampak langsung,” katanya.

Sembari menunggu proses pembahasan di tingkat pimpinan kementerian, Sylvana meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang berpotensi memicu konflik di lapangan. Imbauan tersebut ditujukan kepada semua pihak, termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu, agar mengedepankan komunikasi dan menjaga situasi tetap kondusif.

“Untuk sementara, kami berharap semua pihak dapat menahan diri. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang justru memperkeruh keadaan atau memicu konflik baru di tengah masyarakat. Mari kita beri ruang agar proses penyelesaian ini dapat berjalan dengan baik dan mengedepankan dialog,” tegasnya.

Sylvana menambahkan, Kementerian Kehutanan pada prinsipnya terbuka terhadap seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, setiap masukan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan sehingga diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi Masyarakat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here