Sidang Dugaan Korupsi Pertambangan Senilai Rp 1,5 Triliun, Kuasa Hukum Imron Rosyadi Minta Dakwaan JPU Dinyatakan Batal Demi Hukum

0
17
Kuasa Hukum Terdakwa Imron Rosyadi.dok_rd

RAKYAT DAERAH – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menjerat mantan Bupati Bengkulu Utara, Dr. Ir. H.M. Imron Rosyadi, MM., M.Si., kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Selasa kemarin (30/6). Dalam persidangan tim kuasa hukum terdakwa mengajukan nota perlawanan (eksepsi) yang meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.

Dalam dokumen eksepsi yang dibacakan di persidangan, tim kuasa hukum terdakwa, yaitu Dr (c) Ilham Patahillah SH, MH, CMe, Dr Elfahmi Lubis SH, MPd, C.Med. C.Parbiter, Benni Hidayat SH dan Caisar Alfian P Onelim SH, menilai surat dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Menurut Ilham Patahillah, terdapat sejumlah kontradiksi mendasar dalam dakwaan, mulai dari pencampuran kewenangan pemerintahan, wilayah administratif, waktu kejadian (tempus delicti), hingga dasar hukum yang digunakan sebagai landasan penuntutan.

“Kita berpendapat bahwa dakwaan mengaitkan terdakwa dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah pada periode 2009 hingga 2013, sementara keputusan yang diterbitkan Imron Rosyadi ketika menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara hanya berupa persetujuan pemindahan kuasa pertambangan pada tahun 2007 yang menurut pembela telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2009,” terangnya.

“Dakwaan mencampuradukkan keputusan administrasi yang berbeda, pejabat yang berbeda, wilayah yang berbeda, bahkan waktu yang berbeda sehingga kehilangan hubungan hukum antara perbuatan yang didakwakan dengan terdakwa,” demikian salah satu pokok keberatan yang disampaikan Ilham.

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan laporan hasil audit yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara. Mereka menyebut laporan tersebut justru mengaitkan kerugian negara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2010 dan 2011, bukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara tahun 2004 maupun tahun 2007 yang diterbitkan atau berkaitan dengan terdakwa.

Menurut Ilham, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara alat bukti yang dimiliki penuntut umum dengan konstruksi dakwaan yang disusun.

Tidak hanya itu, lanjut Ilham, pihaknya menilai JPU keliru menerapkan ketentuan hukum mengenai persetujuan pemindahan kuasa pertambangan.

Dalam eksepsi disebutkan bahwa perkara yang sedang diperiksa bukan mengenai penerbitan kuasa pertambangan baru, melainkan persetujuan pemindahan kuasa pertambangan. Oleh karena itu, Ilham menegaskan, persyaratan administrasi yang berlaku seharusnya mengacu pada ketentuan mengenai pemindahan hak, bukan ketentuan penerbitan izin baru.

“Kita juga mempersoalkan uraian JPU yang menyebut PT Ratu Samban Mining sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA),” terangnya.

Menurut Ilham, berdasarkan dokumen yang menjadi bagian dari berkas perkara, status PMA baru muncul pada tahun 2011, sedangkan persetujuan pemindahan kuasa pertambangan yang dipersoalkan diterbitkan pada tahun 2007 ketika perusahaan tersebut, menurut pembela, masih berstatus perusahaan nasional.

Keberatan lainnya menyangkut dugaan penerimaan uang oleh terdakwa.

Ilham menyatakan, terdapat kontradiksi mengenai nominal uang yang disebut dalam dakwaan. Pada satu bagian disebutkan dugaan penerimaan Rp200 juta, sedangkan pada bagian lain muncul angka Rp600 juta tanpa penjelasan yang dianggap memadai mengenai hubungan kedua nominal tersebut.

Selain itu, Tim kuasa hukum terdakwa menilai JPU tidak menguraikan secara rinci waktu, tempat, maupun mekanisme penyerahan uang sehingga dianggap tidak memenuhi syarat dakwaan yang cermat, jelas, dan lengkap.

“Kita menemukan perbedaan identitas administrasi dokumen antara surat dakwaan yang diterima terdakwa dengan dokumen yang diunggah melalui aplikasi E-Berpadu,” sampai Ilham usai sidang.

Menurut Ilham, perbedaan nomor register perkara serta identitas beberapa dokumen pemeriksaan saksi dan ahli menimbulkan ketidakpastian mengenai dokumen mana yang sebenarnya menjadi dasar penuntutan.

Dalam nota perlawanan tersebut, Ilham menambahkan, bahkan menyatakan berkas perkara yang dijadikan dasar penuntutan berasal dari penyidikan terhadap subjek hukum lain sehingga dinilai kehilangan legalitas sebagai dasar penuntutan terhadap Imron Rosyadi.

Selain mempersoalkan aspek formil, pembela juga mengangkat persoalan daluwarsa penuntutan.

Menurut mereka, objek perkara berkaitan dengan keputusan administrasi tahun 2004 dan 2007, sementara proses penyidikan baru dimulai pada tahun 2026. Berdasarkan asas *lex mitior* dan ketentuan mengenai daluwarsa penuntutan, tim kuasa hukum berpendapat perkara tersebut patut dipertimbangkan telah melampaui tenggang waktu penuntutan.

Atas dasar seluruh argumentasi tersebut, tim kuasa hukum memohon Majelis Hakim menerima seluruh nota perlawanan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, menyatakan penuntutan tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan setelah putusan sela diucapkan, serta memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik terdakwa.

Hingga berita ini diturunkan, Majelis Hakim belum memberikan putusan atas nota perlawanan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan akan menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi sebelum majelis hakim memutus apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau menerima keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here