Tindakan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

0
73
Asep Suherman, SH., MH. Dosen FH UNIB.dok_ist

Oleh: Asep Suherman, SH., MH. 

Hubungan emosional romantisme semasa pacaran masih rawan dengan tindakan kekerasan seksual berupa pelecehan seksual fisik dan non fisik, seperti pencabulan, pemerkosaan atau persetubuhan. Perempuan dewasa maupun remaja putri berpotensi menjadi pihak yang paling rentan mengalami kekerasan seksual.

Pada saat beraksi, pelaku cenderung mencari lokasi yang jauh dari pandangan atau jangkauan aktivitas manusia. Seperti di tempat tertutup atau privat misalnya rumah, kos, kontrakan, atau penginapan, di dalam kendaraan, dan di area wisata. Sedangkan waktu yang dipilih, dominan pada saat situasi dan kondisi lagi sepi di malam hari atau tempat yang minim pencahayaannya.

Modus operandinya yakni berupaya memanipulasi korbannya dengan cara:

Pertama, melakukan pendekatan personal kepada korban. Mengungkapkan ketertarikan dan perasaan sukanya, sebagai manifestasi kehendak ingin menjalin hubungan berpacaran. Berupaya menampilkan pribadi yang seolah-olah baik, perhatian dan penyayang dengan menjaga komunikasi, mengajak ketemuan, jalan￾jalan, menonton bioskop, mentraktir, bahkan memberikan hadiah. Secara psikologis perlakuan tersebut akan menumbuhkan rasa simpati, empati, kepercayaan, dan penerimaan seutuhnya dari korban atas ketulusan pelaku.

Kedua, pelaku mulai meminta bukti nyata wujud cinta dan kesetiaan korban. Membujuk rayu dan tipu muslihat agar bisa sentuhan fisik seperti pegangan tangan, merangkul, mengecup, hubungan seksual maupun tindakan amoral yang melanggar nilai-nilai kesusilaan. Meyakinkan korban bahwa sikap dan tindakannya tulus, permintaan sentuhan fisik hanya untuk menjawab rasa penasaran serta siap bertanggung jawab jika terjadi hal buruk dikemudian hari.

Ketiga, jika kehendak seksual ditolak korban. Pelaku berpura-pura marah dan mengambek, tujuannya supaya korban menyesal dan rela memenuhi hasrat seksual pelaku. Jika masih gagal, dilakukan pemaksaan melalui tindakan agresif. Mengancam dan menakut-nakuti korban pada saat situasi dan kondisi sepi terlebih sewaktu malam hari, seperti tidak diantarkan pulang. Memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, serta ketergantungan korban terhadap pelaku karena takut foto atau video bermuatan asusila korban disebarkan oleh pelaku.

Pada prinsipnya perempuan belum cukup aman dalam menjalin hubungan pacaran. Keterbatasan pemahaman sering kali memanipulasi tindakan kekerasan seksual, seakan-akan bentuk kelaziman dari ungkapan kasih sayang atau perhatian.

Akibatnya, tindakan ini menjadi tersamarkan, kurang terekspose atau cenderung ditutupi karena dianggap aib. Padahal kekerasan seksual merupakan bentuk nyata pelanggaran HAM dan ketidaksetaraan gender, yang berisiko menimbulkan trauma, gangguan fisik dan psikis bagi korbannya.

Setiap perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Karenanya, perilaku seks bebas tidak dapat dibenarkan sebab bertentangan dengan nilai ketuhanan, kemanusiaan, serta mengganggung keamanan dan ketentraman masyarakat.

Secara normatif kekerasan seksual termasuk perbuatan pidana yang diancam dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022. Meskipun demikian, penanggulangan kekerasan seksual tidak boleh hanya bertumpu pada aspek penegakan hukum semata, diperlukan keterlibatan masyarakat untuk mengawasi anggota keluarganya, berpartisipasi dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan dan pemantauan terhadap tindak pidana kekerasan seksual.

Harapannya melalui partisipasi dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran hukum dan berkontribusi guna mendukung program pemerintah, serta berguna bagi korban untuk mengambil langkah hukum apabila mengalami kekerasan seksual.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here