
RAKYAT DAERAH – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Provinsi Bengkulu Jilid 2 yang menjerat mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, memasuki babak baru. Melalui tim penasihat hukumnya, Imron mengajukan nota perlawanan (eksepsi) yang mempersoalkan legalitas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dokumen eksepsi yang disampaikan di persidangan, Tim kuasa hukum Terdakwa Imron Rosyadi, yaitu Dr (c) Ilham Patahillah SH, MH, CMe, Dr Elfahmi Lubis SH, MPd, C.Med. C.Parbiter, Benni Hidayat SH dan Caisar Alfian P Onelim SH, menilai surat dakwaan JPU mengandung cacat formil maupun materiil sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Atas dasar itu, mereka meminta Majelis Hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum.
Kuasa hukum berpendapat dakwaan disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena mencampuradukkan sejumlah fakta hukum, mulai dari kewenangan pejabat, wilayah administratif, hingga rentang waktu kejadian yang menjadi dasar penuntutan.
Menurut tim pembela, dakwaan mengaitkan Imron Rosyadi dengan aktivitas pertambangan yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah pada kurun waktu 2009 hingga 2013. Padahal, keputusan yang diterbitkan Imron ketika menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara hanya berupa Surat Keputusan Nomor 327 dan 328 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan serta SK Nomor 351 Tahun 2004 yang menurut mereka telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2009.
Dalam eksepsi tersebut dijelaskan bahwa kegiatan operasi produksi yang menjadi dasar dugaan kerugian negara justru mengacu pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2010 dan 2011 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah setelah daerah tersebut dimekarkan dari Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kita menilai fakta tersebut menunjukkan adanya perbedaan pejabat yang menerbitkan izin, wilayah administrasi, maupun periode waktu sehingga dakwaan dianggap kehilangan hubungan hukum antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara yang didalilkan,” kata Ilham kepada awak media, Selasa (30/6).
Selain mempersoalkan tempus dan locus delicti, tim pembela juga menilai JPU keliru menerapkan ketentuan hukum mengenai persetujuan pemindahan kuasa pertambangan.
Dalam eksepsinya disebutkan bahwa perkara yang dihadapi Imron bukan berkaitan dengan penerbitan kuasa pertambangan baru, melainkan hanya persetujuan pemindahan kuasa pertambangan. Menurut mereka, kedua tindakan administrasi tersebut memiliki dasar hukum, persyaratan, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Ilham menyampaikan, timnya berpendapat JPU mencampuradukkan persyaratan yang berlaku dalam penerbitan izin usaha pertambangan dengan persyaratan administrasi untuk pemindahan kuasa pertambangan. Karena itu, mereka menilai konstruksi dakwaan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku saat keputusan diterbitkan.
“Keberatan lainnya menyangkut status PT Ratu Samban Mining (PT RSM). Kuasa hukum menyatakan dakwaan JPU menyebut perusahaan tersebut sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) ketika persetujuan pemindahan kuasa pertambangan diterbitkan pada tahun 2007,” terangnya.
Namun berdasarkan dokumen yang mereka kutip dari laporan ahli dalam berkas perkara, status PMA baru muncul pada tahun 2011. Oleh sebab itu, menurut Ilham, dakwaan telah menghubungkan fakta yang berbeda waktu dengan keputusan yang diterbitkan Imron ketika masih menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara.
Ilham menegaskan, pihaknya juga mempersoalkan uraian mengenai dugaan penerimaan uang oleh terdakwa. Dalam nota perlawanan disebutkan terdapat ada ketidakkonsistenan nominal yang disebutkan dalam dakwaan.
“Pada satu bagian dakwaan disebut adanya penerimaan uang sebesar Rp200 juta, sedangkan pada bagian lain muncul angka Rp600 juta tanpa penjelasan hubungan kedua nominal tersebut,” bebernya.
Selain itu, lanjut Ilham, dakwaan dinilai tidak menguraikan secara pasti kapan, di mana dan bagaimana proses penyerahan uang tersebut berlangsung sehingga menurut pihak terdakwa tidak memenuhi syarat dakwaan yang cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Keberatan lain juga diarahkan terhadap dasar perhitungan kerugian negara. Tim kuasa hukum menyebut laporan hasil penghitungan kerugian negara justru mendasarkan perhitungan pada kegiatan pertambangan berdasarkan izin yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah pada periode 2011 hingga 2014,” ujarnya.
Ilham menambahkan, pihaknya berpendapat fakta tersebut bertentangan dengan dakwaan yang mengaitkan tanggung jawab pidana kepada terdakwa Imron atas keputusan yang diterbitkan pada tahun 2004 dan 2007.
Ilham menjelaskan, dalam eksepsi pihaknya juga menegaskan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen perkara, termasuk nomor register dakwaan serta identitas beberapa dokumen penyidikan yang menurut tim pembela tidak berasal dari penyidikan terhadap Imron Rosyadi.
“Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai legalitas berkas perkara yang menjadi dasar penuntutan,” tuturnya.
Selain meminta dakwaan dinyatakan batal demi hukum, Ilham bersama tim penasihat hukum juga mengajukan dalil mengenai daluwarsa penuntutan.
“Kita berpendapat bahwa tindakan administrasi yang dipersoalkan terjadi pada tahun 2004 dan 2007, sedangkan proses penyidikan baru dilakukan pada tahun 2026. Berdasarkan asas Lex Mitior serta ketentuan mengenai daluwarsa dalam KUHP, mereka meminta Majelis Hakim mempertimbangkan hapusnya hak penuntutan,” jelasnya.
Diakhir nota perlawanan, penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, menyatakan penuntutan tidak dapat diterima, memerintahkan pembebasan terdakwa dari rumah tahanan, memulihkan hak dan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Hingga berita ini disusun, Majelis Hakim belum memberikan putusan atas eksepsi tersebut. Sesuai mekanisme persidangan, Jaksa Penuntut Umum akan diberi kesempatan menyampaikan tanggapan sebelum majelis mengambil keputusan apakah eksepsi diterima, ditolak, atau pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.[red]





