Sidang Dugaan Kredit Macet Senilai Rp 5 miliar, Diduga Ada Persetujuan Pimpinan Utama 

0
161
Sidang Perkara Perbankan di PN Bengkulu, Kamis (27/2).dok_rd

RAKYAT DAERAH – Sidang perkara dugaan kredit macet PT Agung Jaya Grup (AJG) senilai Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (26/2) kembali digelar. Dimana dalam persidangan terungkap fakta baru bahwa ada 3 Pejabat Bank tidak menyetujui pengajuan kredit daei PT AJG, namun kredit tetap disetujui dan dicairkan lantaran ada dugaan kuat keterlibatan perintah langsung pimpinan utama (Direktur Utama) bank plat merah itu.

Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Lucky Selvano Marigo berjumlah lima orang yang terdiri dari dua pejabat kantor pusat dan tiga pejabat dari Cabang Kepahiang.

Lucky mengungkapkan, daei keterangan saksi terungkap dalam fakta persidangan ada pejabat bank plat merah itu menolak pengajuan kredit itu.

“Dalam proses persetujuan pengajuan kredit oleh PT AJG diakui saksi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Cabang Kepahiang, kemudian Plt Kabag Kredit Cabang Kepahiang tidak setuju. Sebab, pengajuan pengkreditan itu tidak realistis, karena itulah mereka tidak setuju,” terang Lucky usai persidangan.

Walau ada yang menolak, lanjut Lucky, proses pengajuan kredit tetap berjalan. Analis kredit yang kini menjadi terdakwa disebut tetap meneruskan usulan tersebut hingga ke tingkat pemutus kredit di kantor pusat.

“Pada rapat pertama mereka (saksi) tidak setuju, tetapi pihak analis kredit tetap melanjutkan sampai di pemutus kredit dan diusulkan langsung ke pusat karena nilainya Rp 5 Miliar bukan wewenang kantor cabang,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam prosesnya pengajuan kredit kembali dilakukan pembahasan ditingkatkan kantor pusat berdasarkan hasil analisa dan dokumen dari cabang. Terungkap dalam sidang bahwa ada surat persetujuan pemberian kredit tertanggal 12 Desember 2019 yang ditandatangani Direktur Utama diterbitkan.

“Berdasarkan hasil analisis dan dokumen dari cabang, di kantor pusat disetujui dengan dikeluarkannya surat persetujuan kredit tertanggal 12 Desember 2019 dan surat itu ditandatangani oleh Direktur Utama langsung,” beber Lucky.

Tak hanya itu, dalam persidangan, Jaksa terus mencecar saksi untuk mendalami keterangan terkait mekanisme pengambilan keputusan yang disebut bersifat kolektif kolegial melalui sistem sirkuler.

“Walau ada yang tidak setuju dalam pendapat sirkuler yang dituangkan dalam kolom pendapat, keputusan akhir tetap berada pada pemutus sesuai kewenangan nilai kredit,” tuturnya

Dikatakan Lucky, bahwa untuk kredit diatas Rp3 miliar, kewenangan berada di tangan Direktur Utama.

“Kewenangan memberikan persetujuan dalam kredit dengan nilai diatas Rp 3 miliar adalah Direktur Utama. Namun fakta yang terjadi tetap disetujui walau ada dua pejabat menolak,” jelas Lucky.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Ana Tasia Pase, SH, MH, menyampaikan bahwa ada tiga pejabat yang tidak menyetujui kredit tersebut, yakni dua dari cabang dan satu dari kantor pusat.

“Dalam persidangan terungkap bahwa ditahap pertama, satu pejabat lagi di tingkat pusat yaitu Plt. Direktur kredit. Sedangkan di tingkat cabang ada Plt Kepala divisi Kredit dan wakil pimpinan cabang. Ini tidak menyetujui,” terang Ana Tasia Pase.

Ana menyampaikan dari keterangan saksi yada dugaan kuat mengarah pada tekanan dalam proses tersebut.

“Terungkap fakta sidang bahwa ada tekanan terhadap Plt. Sehingga Plt ini yang tadinya tidak menyetujui menjadi menyetujui,” ujarnya.

Menurutnya, alasan penolakan dari cabang karena status debitur sebagai subkontraktor yang belum pernah tercatat dalam pembiayaan Bank Bengkulu. Selain itu, ada dorongan untuk kembali menggelar komite kedua.

“Terungkap dalam sidang, alasan dari wakil pimpinan cabang tidak menyetujui karena kredit yang subkontraktor, yang tidak ada di dalam Bank Bengkulu. Kemudian tadi ada bahasa dari saksi menyatakan bahwa ada kesan tekanan dari pusat untuk diadakan komite kedua. Disana mereka yang tidak setuju tidak diikutsertakan lagi dalam rapat di komite kedua,” ungkapnya.

Ana meminta agar fakta tersebut dipandang secara utuh, mengingat dalam dakwaan disebut adanya keterlibatan bersama-sama.

“Artinya dapat kita tegaskan bahwa proses pengajuan kredit itu dilakukan bersama sama. Bahkan sangat dinyatakan dalam dakwaannya dilakukan bersama sama. Jadi saya harap apa yang kami sampaikan ini tidak menjadi polemik lagi dan bukan opini,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penerbitan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) yang dinilai sangat cepat.

“Surat persetujuan pencairan kredit itu dianggap terlalu terburu-buru. Kenapa?, karena tanggal 11 masih ada pembahasan dan ditanggal 12 surat persetujuan kredit itu dikeluarkan dan surat persetujuan itu ditandatangani olehbpejabat yang memiliki kewenangan,” beber Ana.

“Sangat jelas dalam persidangan bahwa surat persetujuan itu ditandatangani oleh yang berwenang. Artinya pimpinan tertinggi yang memiliki kewenangan dan memiliki tanggung jawab dalam mengeluarkan SPPK,” sampainya.

Ia menambahkan, walau proses pengajuan kredit bitu ada penolakan tetapi kenyataannya tetap disahkan dan dicairkan.

“Dari persidangan, saksi mengatakan mereka tidak bisa menghindar lagi, sebab ada perintah jenderal jadi mereka mau tidak mau harus menyetujui proses pencairan walaupun sudah ada penolakan,” pungkas Ana.[red]

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here