Gunakan Video Tidak Senono Sesama Jenis Untuk Meras, Tiga Pelaku Diringkus Polisi, Diduga Sindikat 

0
166
Tim Gabungan Direskrimum dan Polsek Gading Cempaka berhasil mengamankan, tiga tersangka kasus dugaan pemerasan modus merekam video hubungan sesama jenis.dok_net

RAKYAT DAERAH – Diduga Sindikat pelaku pemerasan dengan modus mengajak korban sejenis kencang di kamar hotel. Tiga warga kota Bengkulu berinisial RA (18), ID (24) dan RF (24) warga Kota Bengkulu yang salah satunya masih berprofesi sebagai Guru honor disalah satu SMK di Kota Bengkulu harus meringkuk disel tahan.

Penangkapan ketiga pelaku pemerasan modus merekam video tak senono sesama jenis itu, dilakukan tim Gabungan Jatanras Polda Bengkulu bersama dengan Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP. Saman Saputra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Dalam keterangan persnya, Kapolsek menyebut untuk penanganannya langsung ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu.

“Iya memang ada kita bersama-sama. Penanganan di Ditreskrimum Polda Bengkulu,” ungkap AKP. Saman Saputra, melalui via telpon aplikasi WhatsApp, Selasa sore (24/2).

Dari data yang berhasil dihimpun rakyat daerah, Kejadian pemerasan modus mengancam video tak senono sesama jenis itu, terjadi pada hari Minggu (22/2) sekira pada pukul 15.30 WIB.

Saat itu korban bernama SR (21) berkenalan dengan terlapor melalui aplikasi Michat. Kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di Hotel kawasan Jalan Kapten Tandean Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Sesampainya di Hotel kawan terlapor mengajak korban untuk masuk kekamar Hotel melakukan hubungan sesama jenis dan direkam, rekaman itulah dijadikan dasar Pemeradan.

Diduga kuat, aksi para pelaku pemerasan modus mengajak kencan sesama jenis itu dengan ancaman akan menyebabkan video tak senono itu sudah beberapa kali dilakukannya.

Diketahui Kasus ini tengah ditangani oleh Direktorat Reskrim Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan para tersangka.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here