RAKYAT DAERAH – Sidangan lanjutan perkara dugaan Mega Korupsi Pertambangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, yang digelar Senin kemarin (23/2) kembali kembali memunculkan fakta sidang. Dalam fakta sidang, terkuat tidak ada persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT RSM secara sah oleh terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi.
Fakta itu disampaikan, kuasa hukum terdakwa, Sunindyo Suryo Herdadi. Advokat Dody Fernando SH MH.
“Fakta pertama mencuat dari kesaksi Hendra Gunawan yang menjelaskan bahwa bentuk persetujuan evaluasi RKAB secara manual seharusnya dituangkan dalam berita acara rapat pleno Direktorat Teknis dan Lingkungan pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara,” terangnya.
Namun dalam persidangan, lanjut Dody, saat majelis hakim menanyakan keberadaan dokumen tersebut, para saksi secara tegas menyatakan tidak ada berita acara pleno.
Dody menilai, ketiadaan berita acara pleno itu menjadi penanda penting dalam proses administrasi. Sebab tanpa dokumen tersebut, persetujuan RKAB tidak dapat dinyatakan pernah diberikan secara resmi. Dengan demikian, tidak ada dasar untuk menyatakan bahwa Sunindyo dalam kapasitasnya saat itu sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan telah menyetujui RKAB PT RSM.
Fakta lain yang disorot tim pembela berkaitan dengan keterangan saksi Lana Saria. Dalam persidangan, Lana disebut menjelaskan bahwa dirinya yang mengambil kebijakan atau diskresi untuk memproses pengajuan RKAB secara manual. Ia juga disebut mengakui telah memerintahkan bawahannya, Boni Arifianto, untuk menyampaikan arahan melalui grup WhatsApp Batubara Sumatera Selatan dan Bengkulu terkait mekanisme tersebut.
Selain itu, Lana juga menerangkan bahwa Burhan Ramadhan merupakan staf dibawah koordinasinya yang menyusun konsep draft serta surat persetujuan RKAB PT RSM secara manual. Bagi tim kuasa hukum, keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses pengajuan manual merupakan bagian dari kebijakan administratif yang berada diluar kewenangan kliennya.
Dody menyampaikan, dalam hukum administrasi, pejabat yang mengambil diskresi memiliki tanggung jawab atas kebijakan tersebut. Karena itu menurutnya, apabila kemudian terdapat persoalan dalam proses diskresi, maka pertanggungjawaban harus dilihat dari pejabat yang menetapkan kebijakan itu, bukan kepada pihak lain yang tidak mengambil keputusan.
Ia juga menyinggung nama Muhammad Idris, yang saat itu menjabat Pelaksana Harian Direktur Jenderal Minerba dan disebut sebagai pihak yang menandatangani persetujuan RKAB PT RSM. Tim kuasa hukum meminta agar yang bersangkutan dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan secara langsung mengenai proses tersebut.
Lebih jauh, Dody menegaskan bahwa sejak persidangan awal hingga sidang terbaru, tidak ditemukan fakta adanya kesamaan kehendak antara Sunindyo dengan pihak lain dalam perkara ini. Ia menilai, kondisi tersebut penting karena berkaitan dengan konstruksi dakwaan jaksa yang menyebut adanya tindak pidana berlanjut.
Persidangan perkara tambang PT RSM masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan pada Rabu 25/2/2026 ini. Majelis hakim dijadwalkan kembali mendalami rangkaian proses administrasi RKAB, termasuk kewenangan, mekanisme persetujuan, serta peran masing masing pihak, sebelum nantinya mengambil kesimpulan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan. [red]






