Minta Kejari Benteng Serius Usut Dugaan Korupsi DD Talang Empat

0
131
Gedung Kejari Benteng.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Pasca laporan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa, aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta proyek pembangunan drainase Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu kembali menuai sorotan tajam.

Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Anugerah Wahyu, SH meminta agar Kejaksaan untuk serius mengusut tuntas atas pelaporan dugaan korupsi di Desa Talang Empat yang dilaporkan oleh DPP Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) belum lama ini. “Pelaporan itu sudah menjadi sorotan publik. Tentu Kejari harus punya nyali dalam mengusut tuntas atas laporan yang telah masuk itu, terutama dalam hal terkait kasus korupsi. Karena setiap laporan masyarakat harus cepat ditindaklanjuti, jangan dibiarkan mandek. Sebagai bukti keseriusan pihak Kejari dalam memberantas kasus korupsi terkhusus di Kabupaten Bengkulu Tengah,” jelas Anugerah Wahyu kepada media ini.

Wahyu menambahkan, dalam pemberantasan dugaan korupsi dana desa harus dilakukan secara tegas dan masif karena menghambat pembangunan serta menyengsarakan masyarakat desa. Oleh karenanya diperlukan penguatan transparansi, partisipasi masyarakat, serta peningkatan kapasitas aparatur desa untuk mencegah penyalahgunaan dana, mengingat banyaknya kepala desa yang terjerat kasus.

“Apalagi korupsi di tingkat desa, seperti pada pengelolaan Dana Desa, seringkali terjadi akibat lemahnya pengawasan dan rendahnya pemahaman akan aturan. Sebab ini terbukti sudah banyak Kepala Desa yang terjerat dalam lingkaran korupsi dana desa, karena lemahnya pengawasan dan tidak transparan,” jelasnya.

Selain itu ditegaskan Wahyu, salah satu faktor utama yang menyebabkan korupsi adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan sering kali dilakukan tanpa melibatkan masyarakat, sehingga memberikan ruang bagi oknum perangkat desa untuk melakukan manipulasi.

“Makanya ketika masyarakat tidak dilibatkan secara aktif dalam pengawasan penggunaan dana, peluang terjadinya penyalahgunaan semakin besar,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, laporan dari FPR ke Kejari Bengkulu Tengah tersebut mencakup penggunaan anggaran tahun 2023 hingga 2025 Desa Talang Empat Bengkulu Tengah.

Sekretaris Jenderal FPR, Iman Sobri Pulungan Noya, saat dikonfirmasi Kamis (6/2), membenarkan laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa FPR telah menyampaikan laporan tertulis kepada Kejari Bengkulu Tengah pada Senin (2/2), disertai sejumlah dokumen pendukung.

Menurut Iman, laporan FPR menyoroti dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum Kepala Desa Talang Empat dan oknum pengurus BUMDes. Dugaan tersebut didasarkan pada dokumen audit penyaluran Dana Desa 2023–2025, data APBDes dan kegiatan BUMDes, keterangan masyarakat, serta hasil pengamatan langsung di lapangan yang dilengkapi dokumentasi foto.

Dalam laporan itu diungkapkan, pada Tahun Anggaran 2023 terdapat kegiatan penggemukan sapi desa dengan rencana pengadaan delapan ekor. Namun, hasil audit mencatat realisasi hanya empat ekor dengan nilai anggaran sekitar Rp97.278.000. Selain itu, masyarakat menyampaikan adanya dugaan penjualan atau pengalihan sebanyak 12 ekor sapi milik BUMDes secara sepihak, yang disebut-sebut dilakukan pada malam hari tanpa musyawarah desa, tanpa persetujuan BPD, serta tanpa laporan pertanggungjawaban keuangan.

FPR juga menyoroti proyek pembangunan drainase Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Desa. Berdasarkan temuan di lapangan, kualitas fisik bangunan dinilai tidak sesuai standar teknis. Indikasi yang ditemukan antara lain finishing beton tidak rapi, ketebalan beton tidak seragam yang diduga mengarah pada pengurangan volume pekerjaan, serta struktur drainase yang tidak presisi dan tidak berfungsi optimal.

Selain persoalan teknis, proyek tersebut juga diduga tidak dilaksanakan secara transparan. FPR menyebut tidak ditemukan papan informasi proyek, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, serta tidak tersedia laporan pertanggungjawaban teknis dan keuangan yang dapat diakses publik.

Atas temuan tersebut, FPR meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan hukum serta prinsip akuntabilitas.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here