Soal Peradilan Anak, Dosen FH UNIB Lakukan Ini Di Desa Padang Betuah

0
465
Aktivitas kegiatan Program Pengabdian Masyarakat Dosen FH UNIB di Desa Padang Betuah Kabupaten Bengkulu Tengah.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Dalam Pengabdian Masyarakat yang dilaksanakan para Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Bengkulu (UNIB) di Desa Padang Betuah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), memberikan pemahaman terhadap masyarakat, pemerintah desa akan pentingnya sistem peradilan pidana anak di Indonesia yang telah mengalami perkembangan signifikan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Undang-undang ini menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang berbeda dari sistem peradilan pidana konvensional. Pendekatan ini berfokus pada pemulihan, pengampunan, dan tanggung jawab sosial, serta perlindungan terhadap hak-hak anak. Namun, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang belum memahami substansi dan implementasi dari SPPA.

Kurangnya pemahaman ini sering kali menyebabkan adanya perlakuan diskriminatif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi. Anak pelaku tindak pidana kerap distigmatisasi oleh lingkungan sekitar, termasuk oleh guru, tokoh masyarakat dan bahkan keluarganya sendiri. Padahal, SPPA secara tegas melarang perlakuan diskriminatif dan mewajibkan pendekatan yang melindungi dan memulihkan hak-hak anak.

Permasalahan ini menjadi semakin kompleks ketika masyarakat tidak memiliki akses terhadap informasi hukum yang benar dan mudah dipahami. Di banyak wilayah, belum ada upaya sistematis untuk memberikan penyuluhan hukum terkait SPPA kepada masyarakat umum. Bertitik tolak dari hal tersebut, maka  perlu dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Masyarakat mengenai SPPA.

Tim PPM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu bermaksud memberikan pemahaman kepada Masyarakat Desa Padang Betuah Kabupaten Bengkulu Tengah mengenai SPPA serta membangun kesadaran kolektif untuk melindungi hak-hak anak melalui pemberdayaan anggota PKK Desa Padang Betuah.

Tim Pengabdian Masyarakat Dosen FH UNIB berfoto bersama masyarakat Desa Padang Betuah Kabupaten Bengkulu Tengah.dok_ist

Tim PPM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang terdiri dari 4 (tiga) orang dosen Bagian Hukum Pidana dan Perlindungan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yaitu Helda Rahmasari, Wevy Efticha Sary , Sudirman Sitepu dan Stevri Iskandar telah melakukan kegiatan berupa sosialisasi/penyuluhan mengenai SPPS dengan sasaran kegiatan yaitu Anggota PKK Desa Padang Betuah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kegiatan pengabdian ini memiliki tujuan sebagai berikut:

1. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa Padang Betuah mengenai prinsip-prinsip dasar Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya tentang keadilan restoratif.

2. Menyusun dan menyebarluaskan modul dan media edukasi hukum tentang SPPA yang sederhana dan mudah dipahami.

3. Mendorong terbentuknya forum masyarakat peduli anak yang berfungsi sebagai agen informasi dan pendamping lokal.

4. Memperkuat jejaring komunikasi antara masyarakat, sekolah, dan aparat penegak hukum untuk perlindungan anak.

Sistem peradilan pidana anak memiliki landasan filosofis bahwa anak bukanlah miniatur orang dewasa. Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum harus mempertimbangkan prinsip perlindungan anak, kepentingan terbaik anak (best interests of the child), serta penghormatan terhadap hak-hak asasi mereka.

7 Pendekatan ini bertujuan bukan untuk menghukum, melainkan untuk mendidik dan membina anak agar tidak kembali melakukan kejahatan.

Melalui kegiatan PPM ini tim PPM ingin merubah paradigma atau mindset Masyarakat bahwa perlakuan khusus terhadap anak-anak yang berkonflik dengan hukum bukanlah suatu perlakuan khusus atau membedakan tetapi memang secara regulasi/aturan mengatur bahwa terhadap anak berkonflik dengan hukumpun tetap harus berpegang pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak.[red]

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here