
RAKYAT DEARAH – Pengusutan kasus dugaan korupsi dan kejahatan lingkungan terus dikembangkan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Senin pagi (23/9) Kejati Bengkulu menggelar konferensi pers atas keberhasilannya menyelamatkan uang negara senilai Rp 103.364.602.345. Uang itu disita dari para tersangka atas kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang merugikan negara sebesar Rp 500 miliar.
Dalam konferensi pers di Aula Sashana Bina Karya Kejati Bengkulu. Pihak penyidik Kejati Bengkulu mempamerkan barang bukti uang sitaan dari 12 tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan.
Diketahui uang yang berhasil disita bertujuan sebagai pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal dan praktik perbuatan melawan hukum yang melibatkan PT Ratu Samban Minning.
Penyitaan berupa dana yang tersebar di sejumlah rekening. Diketahui ada tujuh rekening di Bank Mandiri atas nama Bebby Hussy dan Sakya, dengan nilai sebesar Rp 27,88 miliar. Kemudian dari Bank BNI Bengkulu Rp44,14 miliar dan USD 10.741,27 atau setara Rp164,4 juta. Dana tersebut berasal dari 37 rekening atas nama Bebby Hussy, Munny Hussy, serta sejumlah perusahaan yang terafiliasi, seperti PT Inti Bara Perdana, Jomas Citra Selaras, Surya Karya Selaras, Tunas Bara Jaya, Bara Indah Lestari, Citra Karbon Selaras, Karya Jalam Utama, Atlas Citra Selaras dan Buana Karya Perkasa.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita dari Bank Maybank Bengkulu senilai Rp19,11 miliar, USD 408.988 (sekitar Rp6,89 miliar), serta ¥43.200.000 (sekitar Rp4,82 miliar). Uang itu diketahui berasal dari 10 rekening atas nama Bebby Hussy, Sakya Hussy, serta perusahaan PT Inti Bara Perdana dan Tunas Bara Jaya.
Selain dari berbagai rekening perbankan, penyidik menyita uang tunai Rp180 juta dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang ditempatkan di Provinsi Bengkulu atas nama tersangka Ardi Setiawan, serta Rp136,35 juta dari Dewi Wahyuni Yeo, istri tersangka Andy Putra yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Total aset yang berhasil disita penyidik mencapai Rp103.369.602.345. Penyitaan ini terdiri dari Rp91,65 miliar dalam bentuk rupiah, USD 419.729,27 yang setara Rp6,89 miliar, serta ¥43,2 juta yang setara Rp4,82 miliar.
Dikatakan Plh. Penkum Kejati Bengkulu Deni Agustian, SH, MH, bahwa ada ratusan miliar uang tunai di tampilkan uang ini dari para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Kita, hari ini (Senin, 23/9) melakukan Press Release penyitaan uang tunai dari para tersangka yang sudah ditetapkan,” terang Deni.
Sementara itu, diungkapkan Ketua tim penyidik Andri Kurniawan, SH, MH, bahwa terdapat Rp103 Miliar uang yang disitayang menyeret 12 Tersangka dalam kasus pertambangan.
“Kita melakukan penyitaan ini dari puluhan rekening para tersangka dan juga keluarga para tersangka, baik dari kasus Perintangan penyidikan. Untuk jenis uangnya itu ada dolar amerika, mata uang Jepang Yen, serta mata uang rupiah dengan totol Rp 103 Miliar,” sampai Andri.
Diketahui dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap. Para tersangka yaitu Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa,
Kemudian Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.
Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang, adik kandung Bebby Hussy dan Andy Putra, kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka dugaan perintangan kasus pertambangan. [tim]




