Polemik Aset Pemprov di Ketahun Tercatat di BPK

0
771
Dokumen Aset Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diduga diserobot dan dijual oknum petinggi Di lingkungan Pemerintah Bengkulu Utara.dok_rd

 

RAKYAT DAERAH – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2020, ternyata mencatat aset dari proyek TCSSP pada Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.

Aset tercatat milik Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, nomor register 8 tanggal perolehan 31/12/1993 seluas 7000 meter persegi. Nilai asetnya lebih dari Rp 1 miliar

Selain itu, tercatat pula aset tanah bangunan perumahan milik Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Provinsi Bengkulu di Desa Karang Pulo seluas 1000 meter persegi dan di Desa Suka Makmur seluas 1500 meter persegi.

Seperti diberitakan sebelumnya, masalah aset milik Pemprov Bengkulu di Desa Giri Kencana tersebut telah dilaporkan ke Kejati Bengkulu atas dugaan jual beli aset milik negara.[tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here