Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Kredit Rp 119 Miliar Bertambah, Direktur Hingga Kadiv PT BRI Agro Niaga Resmi Ditahan

0
1100
Kedua tersangka saat digiring ke mobil tahanan pada Senin (8/9) malam/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia (BRI) Agro Niaga pada PT Desaria Plantation Mining (DPM).

Kedua tersangka itu bernama I Komang Sudiarsa (65) selaku Direktur Utama PT BRI Agro Niaga dan Novel Jackson Rajagukguk (43) selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pengendalian Resiko Kredit PT BRI Agro Niaga.

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka setelah itu digelandang ke mobil tahanan, Senin (8/9) sekitar pukul 23.04 WIB.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo didampingi Plh Penkum Kejati Bengkulu Deni Agustian dan Ketua Tim Penyidikan, Chandra Kirana mengatakan, kedua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 dan pasal 3.

“Pada malam ini kita kembali menetapkan tersangka berinisial IKS selaku Direktur Utama PT BRI Agro Niaga dan NJS selaku Kepala Divisi Pengendalian Resiko Kredit. Yang sebelumnya devisi kredit. Ini devisi pengendalian kredit,” ujar Deni kepada awak media dalam jumpa pers, Senin (8/9) malam.

Kasi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo didampingi Plh Penkum Kejati Bengkulu Deni Agustian dan Ketua Tim Penyidikan, Chandra Kirana saat menyampaikan keterangan pers

Danang Prasetyo menambahkan, tersangka terindikasi menyalahgunakan wewenang atau melawan hukum dalam pemberian kredit di PT BRI Tbk senilai Rp 119 Miliar.

“Jadi, kredit itu bisa cair karena persetujuan tersangka. Ada permohonan dan telaah dianalisa,” jelas Danang.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima tersangka. Masing-masing, pensiunan PT BRI Tbk yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro pada 2016–2019 berinisial SL, karyawan di perusahaan perbankan berinisial FR.

Kemudian, Zuhri Anwar Mantan Direktur Bisnis di PT BRI Tbk. Lalu, Raharjo Sapto Ajie Sumargo (49) selaku Owner PT DPM, dan Novita Sumargo (48) selaku Direktur PT DPM. Keduanya merupakan saudara kandung.

PT BRI Agro Niaga, sebagai anak perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sedangkan, PT PDM adalah perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit.

Perkara ini berawal adanya temuan pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 2.489,6 Ha berdasarkan SK Menteri Agraria/ATR Kepala BPN nomor 61 tahun 2016.

Kemudian, HGU itu diterbitkan Kepala Kantor BPN Kaur yang terbagi dalam dua HGU, yakni HGU nomor 0020 dan HGU nomor 0021.

Lalu, PT DPM tanggal 9 September 2016 mengajukan agunan kepada bank PT BRI Tbk dengan menggunakan HGU di Kaur tersebut dengan nilai mencapai Rp 119 miliar.

Karena macet PT DPM mencoba strategi dengan melakukan pelelangan di Bengkulu. Sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai 7 Juli 2025, proses lelang gagal atau tanpa ada penawaran. Itupun buntut lahan tersebut tidak bisa dilelang atau dialihkan karena saat ini berstatus QUO.

Ternyata dicek penyidik, HGU ini bermasalah. Sebagian HGU itu ternyata milik masyarakat belum diganti rugi. Lalu, ada tanah masyarakat masih masuk dalam HGU. Uang yang dipakai untuk kredit tadi tidak digunakan secara maksimal untuk rencana perluasan lahan baru.

Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 Junto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Junto pasal 18 Ayat (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here