RAKYAT DAERAH – Proyek Pembangunan Rumah Sakit/Pendidikan Universitas Bengkulu (Unib) yang diduga Tak Sesuai Spek Pengerjaan dari anggaran hibah dari Saudi Fund for Development (SFD) berlokasi di kawasan Padang Harapan Kota Bengkulu yang beberapa waktu lalu telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, namun sampai Senin (1/9) belum ada perkembangannya.
Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Anugerah Wahyu, SH mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini menanti gebrakan nyata keberanian Kejari Bengkulu dalam mengusut tuntas proyek RS UNIB yang diduga bermasalah tersebut.
“Yang jelas kita menunggu ketegasan dan keberanian Ibu Kejari dalam mengusut tuntas proyek RS Unib itu. Sebab dari kajian kita dilapangan banyak sekali ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pengerjaan proyek itu, yang harus di usut tuntas,” tegas Wahyu kepada media ini Senin (1/9).
Selain itu ditambahkan Wahyu, bahwa tim Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) beberapa waktu lalu juga telah melakukan investigasi ke lapangan sejak awal proyek tersebut dikerjakan, dan dari temuan dilapangan maka penting untuk melakukan pelaporan atas temuan terkait pengerjaan proyek tersebut yang patut diduga ada indikasi tindak pidana korupsi.
Ia juga menyebutkan, bahwa proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Bengkulu (Unib) yang Diduga Tak Sesuai Spek Pengerjaan, Dikerjakan PT. AK Persero Tbk dengan pagu anggaran kontrak kerja sekitar Rp. 178 miliar pembangunan tiga gedung B, C dan D (dari total anggaran yang akan dikucurkan untuk keseluruhan Rp. 300 miliar dari dana hibah SFD).
“Hasil temuan kita dilapangan dalam pengerjaannya sudah tampak banyak yang retak dan tidak sesuai spek teknis. Dan penggalian ke dalaman pondasi gedung juga tak sesuai spek. Dan ini sangat fatal sekali, perlu dilakukan audit secara khusus menyeluruh,” ungkapnya.
Selain itu menurut Wahyu, bahwa sebelumnya pada tanggal 14 Februari 2025 Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Khairul Munadi, juga pernah meninjau progres pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Bengkulu (RSPTN Unib) dan melakukan seremoni topping off konstruksi gedung di kawasan Padang Harapan, Kota Bengkulu, menargetkan awal April 2025 proyek sudah tuntas dikerjakan.
“Tapi faktanya baru diresmikan tanggal 29 Agustus 2025 kemarin, dan itupun peresmiannya terkesan dipaksakan. Sebab sayangnya dalam pengerjaannya belum sempurna 100 persen tuntas. Dan fakta yang kita temukan juga bahwa kontraktor tampak ngejar target dilapangan, akhirnya terkesan proyek asal jadi,” jelasnya.
Persoalan lainnya, lebih lanjut diungkapkan Wahyu, adanya fakta temuan di lapangan banyak para pekerja proyek tidak menerapkan sepenuhnya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan cedera yang serius.
Selain itu hasil investigasi LEKAD lainnya, diduga ditemukan praktek jual beli tanah bekas galian proyek tersebut (disposal), yang dikerjakan PT. AK. Termasuk juga terkait soal sejumlah vendor yang ikut terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut banyak mengeluhkan bahwa proses pencairan dilakukan PT. AK lamban, dan bahkan ada yang tidak dibayarkan sejak 7 bulan terakhir.
“Sementara hasil wawancara dan data kita peroleh bahwa bila dibandingkan pengerjaan proyek dilakukan oleh PT. AK diluar Provinsi Bengkulu, laporannya selalu lancar tidak ada hambatan keterlambatan pencairan tagihan vendor. Artinya disini (Bengkulu) ada dugaan oknum bermain,” bebernya.
Sementara terkait hal itu, hingga berita ini diturunkan media ini masih terus mencoba mengkonfirmasi ke pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu melalui pesan WA belum kunjung dibalas oleh Kasi Intel Kejari Bengkulu.
Perlu diketahui, BEM Universitas Bengkulu juga melakukan kritik atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam proyek Rumah Sakit pendidikan yang berlokasi di Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu itu. [tim]]






