Tarik Uang Rp 71 Miliar Secara Diam-diam, Adik dan Menantu Bebby Hussy Ditetapkan Tersangka Perintangan Penyidikan

0
750
Kedua tersangka mengenakan rompi orange digiring menuju mobil tahanan/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tambang Batubara. Kedua tersangka baru itu, yakni Awang dan Andy Putra, yang menjadi tersangka ke-10 dan 11, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 500 Miliar.

Diketahui, Awang merupakan adik kandung tersangka utama Bebby Hussy. Sedangkan, tersangka Andy Putra merupakan adik dari menantu Bebby Hussy.

Keduanya adalah adik dan menantu bos tambang, dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction off justice.

Kedua tersangka yang diperiksa hingga jelang subuh, diketahui mencairkan uang cash senilai 71 miliar rupiah, dari beberapa rekening tersangka utama kasus tambang, yang merugikan negara hingga lebih dari setengah triliun rupiah.

Kedua tersangka itu diumumkan sebagai tersangka dinihari Jum’at (22/8) usai menjalani pemeriksaan sejak siang sebagai tersangka.

Pantauan awak media, para tersangka langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring menuju mobil tahanan.

Tersangka saat digiring ke mobil tahanan

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo dalam keterangannya mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice, atau pasal 21 Undang Undang Korupsi Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Keduanya diketahui melakukan upaya penghilangan bara bukti berupa uang dari beberapa rekening bebby hussy, dengan mencairkannya pada hari bersamaan dengan nominal mencapai 71 miliar rupiah. Pencairan ini dilakukan saat tersangka Bebby Hussy tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Danang.

Pada perkara ini kejati Bengkulu baru menetapkan 9 tersangka, yang berasal dari pihak swasta hingga eks pejabat Kementerian ESDM.

Diantaranya, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh.

Kemudian, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, serta Sunindyo Suryo Herdadi mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM sebelumnya adalah Inspektur Tambang pada April 2022 lalu.

Kesembilan tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here