Oknum Pimpinan Di BU Diduga Menguasai dan Menjual Aset Negara

0
1414
Lahan dan bangunan milik Direktorat Jenderal Perkebunan, Proyek Pengembangan Budidaya Perkebunan Rakyat, Unit Pelayanan Pengembangan (UPP), Ketahun, Bengkulu Utara.

RAKYAT DAERAH – Salah satu oknum Pimpinan di kabupaten Bengkulu Utara diduga kuat menguasai dan menjual aset negara. Perbuatan disinyalir melawan hukum itu dilakukannya pada saat menjabat Kepala Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.

Diketahui menguasai dan menjual aset berupa lahan milik Direktorat Jenderal Perkebunan, Proyek Pengembangan Budidaya Perkebunan Rakyat, Unit Pelayanan Pengembangan (UPP), Ketahun pada tahun 2011 lalu.

Hal ini disampaikan Tamrin yang pernah menjabat sebagai Pembantu Bidang Administrasi, UPP Ketahun (sekretaris,red) kepada media ini. Menurut Tamrin yang pernah bertugas selama 27 tahun di UPP Ketahun teraebut, lahan kantor UPP itu seluas 7000 meter persegi dengan panjang 100 meter dan lebar 70 meter.

“Pada saat oknum mantan Kades Giri Kencana melakukan perbuatan menguasai lahan UPP dengan melakukan penggusuran menggunakan alat berat sempat kami cegah, tapi tidak diindahkan,” terang Tamrin, Jumat (11/7).

Gagal dilapangan, lanjut Tamrin pihaknya bersurat ke Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu dan ditindaklanjuti dengan keluarnya surat teguran yang ditujukan ke Kepala Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, nomor: 010/132/1, Bengkulu, 21 Februari 2011 dan itu tidak diindahkan ketika tim turun ke lapangan.

“Lahan tersebut merupakan kantor, mess dan gudang peruntukan pengembangan pertanian/perkebunan. Harapan saya aset tersebut dapat dipulihkan kembali, jangan sampai masyarakat jadi korban dan negara dirugikan,” harap Tamrin.[tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here