Pantau Kesiapan Peralihan Wewenang, Ketua Komjak RI Kunjungi Rupbasan

0
208

RAKYAT DAERAH – Sejak adanya Perpres Nomor 15 tahun 2024 tentang perpindahan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kemenkumham ke Kejagung pada 12 februari 2024 lalu. Dalam proses pelaksanaannya pada November 2025 mendatang, ketua Komjak  Prof. Dr. Pujiyono memonitor Rubasan di Provinsi Bengkulu.

Maka dari itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Pujiono Suwandi disela-sela kunjungan kerja diwilyah Kejati Bengkulu menyempatkan waktu untuk mengunjungi Rupbasan Kejati Bengkulu, pada Kamis kemarin (12/6).

Dalam monitoringnya itu, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi didampingi Aspidum dan Kasi Penkum Kejati Bengkulu , beliau mengingatkan dan berpesan pada Kejaksaan Agung khususnya badan pemulihan aset Kejaksaan Agung RI agar proses negoisasinya dapat dijalankan dengan baik dan benar. Sebab, pelimpahan Rupbasan tersebut nantinya bukan hanya soal perpindahan pegawai saja melainkan juga meliputi pelimpahan aset berikut barang barang yang disita.

“Pengalihan kewenangan pengelolaan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejaksaan sudah tepat sesuai regulasi dan ketentuan hukum yang ada saat ini karena jaksa merupakan eksekutor dalam setiap putusan hukum yang telah inkrah,” tegas Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr Pujiyono Suwandi.

Ketua komjak sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo menerangkan, peralihan kewenangan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan tepat secara hukum, dalam rangka mempermudah efektifitas dan koordinasi dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI.

“Pemindahan kewenangan Rupbasan dilakukan supaya ada efisiensi dalam pengelolaan manajemen Rupbasan,” tambah Prof. Dr Pujiyono Suwandi.[tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here