Tim Tabur Intelijen Kejati Bengkulu Bekuk DPO Kasus Korupsi KUR BRI 

0
238

RAKYAT DAERAH – Pelarian DPO tersangka dugaan Korupsi KUR BRI Lebong Merlin Karentina akhirnya kandas. Dimana pada Senin kemarin (24/2) Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Tim Pidsus dan Kasi BB serta anggotanya melakukan pencarian akhir berhasil membekuk tersangka Maerlin Karentina.

Dalam pencarian tersangka tim menyelusuri data Kartu Keluarga tersangka atas nama Merlin dikarenakan nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak ada yang aktif dan semua medsosnya pun non aktif.

Tmm melakukan penyelusuran di kabupaten Lebong melakukan koordinasi dengan Dukcapil dan pihak-pihak terkait. Sehingga didapat keterangan tersangka pindah Kartu Keluarga ke Desa Mojosari OKU Timur.

Bermodalkan informasi itu, tim langsung menuju lokasi dan sesampainya tim di Desa Mojosari OKU Timur provinsi Sumatera Selatan, tim menemui Kepala Desa dan memperoleh keterangan bahwa tidak mengenal tersangka.

Walaupun demikian, tidak menyurutkan semangat tim Tabur Intelijen Kejati Bengkulu, dimana tim langsung melakukan elisitasi ke pemilik rumah kontrakan dan mendapatkan keterangan bahwa benar DPO pernah mengontrak selama 1 Tahun ditempatnya dan sudah pindah sekitar 8 bulan yang lalu.

Setelah tim mendapatkan info nama suami DPO lalu pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 tim Tabur Intelijen Kejati Bengkulu berkoordinasi dengan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Martapura OKU Timur Sumsel. Alhasil tim mendapatkan petunjuk berapa Kartu Keluarga atas nama suami DPO di Dusun Suka Jaya Desa Serdang Kuring Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan Lampung. Dengan informasi itu tim langsung bergerak dari Provinsi Sumsel menuju Provinsi Lampung tempat Alamat kartu keluarga tersebut.

Selanjutnya, Tim Tabur Intelijen Kejati Bengkulu pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, tiba di Dusun Suka Jaya Desa Serdang Kuring Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan Lampung. Disana tim melakukan koordinasi dan mengajak aparat Desa menuju ke rumah sesuai dengan informasi alamat suami DPO tersebut.

Tepat di depan rumah tim bertemu dengan suami DPO yang sedang memundurkan mobilnya hendak pergi. Lalu tim langsung menanyakan tersangka Merlin Karentina (DPO) dan dijawab oleh suami DPO, tidak ada keberadaan Merlin (DPO) di OKU.

Saat itu, tim yang menaruh curiga terjadi perdebatan dan tim minta supaya suami DPO turun dari .obil untuk membuka pintu rumah agar dilakukan diperiksa, guna mencari DPO Merlin.

Setelah terjadi perdebatan, akhirnya suami DPO mengakui bahwa DPO Merlin ada dan mau menyerahkan DPO Merlin yang sempat disembunyikan disebuah kamar.

Pada pukul 14.40 WIB hari Rabu tanggal 27 Februari 2025, DPO berhasil diamankan dan langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Lebong Provinsi Bengkulu.

Tersangka Merlin Karentina Binti Anwar Rasidi. diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) pada Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Unit Tes Cabang Curup dari Tahun 2021 sampai 2022.

Tersangka Merlin melanggar Pasal 2 ayat ( 1) Jo. Pasal 18 ayat ( 2 ) dan ( 3 ) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat ( 2 ) dan ( 3 ) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu dilakukan penangkapan terhadapnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup.[rls]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here