RAKYAT DAERAH – Kebocoran kas Pemerintah Kota Bengkulu yang berimbas kosongnya kas pada awal tahun lalu. Diduga kuat akibat banyaknya pajak yang tidak disetorkan terutama pajak dan setoran parkir. Kali ini pajak parkir yang menjadi temuan LHP BPK 2024 TA 2023 dan masih tercatat adanya Tunggakan Pajak Parkir RSUD M. Yunus sebesar Rp. 294.558.900.
Dikatakan Direktur Lembaga Merah putih Raflesia Bengkulu Yamin. G, pihaknya mengecam keras karena temuan BPK RI itu sudah satu tahun lebih. Artinya pajak negara Byang harusnya bisa dikelola dan diberikan kembali kemasyarakatan disinyalir hilang.
“Pihak ketiga yang mengelola parkir di RSUD M Yunus harus bertanggungjawab penuh. Perbuatannya itu sudah masuk tindakan pidana perpajakan dan bisa dikatakan korupsi,” tegas Yamin, Jumat (28/2)
Yamin menyampaikan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, pihak BPK sudah memberikan jedah waktu pengembalian atau pembayaran pajak hasil temuan itu selama 60 hari. Namun, kuat dugaan pajak parkir itu tidak dibayarkan oleh pihak ketiga. Jika sudah silahkan umum kan ke media secara terbuka. Bukan kesannya mengelak ketika kita minta klarifikasi.
“Kita sudah meminta klarifikasi ke pihak-pihak di lembar dokumen LHP itu sangat jelas nama perusahaan dan nama yang bertanggung jawab. Namun, ketika kita konfirmasi mereka mengelak, ini sikap korup dan harus ditindak tegas,” beber Yamin kepada Rakyat Daerah.Com.
Yamin mengungkapkan, jika pajak parkir itu tidak dibayarkan pihaknya meminta aparat penegak hukum harus turun tangan dan tindak tegas yang telah merugikan pemerintah kota Bengkulu.
“Kita lihat niat baik pihak ketiga, di tahun lalu mantan Kajari Bengkulu sudah mengeluarkan statemen pihak ketiga harus bertanggung jawablah atas kebocoran kas daerah itu. Jika kedepan tidak ditindaklanjuti kita akan laporkan mereka agar ditindak tegas,” tutupnya.





