Jampidum Setujui 2 Restorative Justice Pada Kejari Rejang Lebong 

0
211

RAKYAT DAERAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, menggelar ekspose penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) dan jajaran.

Ekspose ini membahas dua perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong yang telah disetujui untuk diselesaikan secara restoratif.

Perkara tersebut meliputi, Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana Tindak pidana pencurian dengan kerugian sebesar Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah).

Penyelesaian secara RJ dilakukan dengan pertimbangan. Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Kerugian telah diganti oleh tersangka kepada korban. Ketiga, Terdapat kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Keempat, Masyarakat setempat merespons positif pendekatan RJ.

Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. RJ dilakukan berdasarkan: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Respon positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara melalui RJ.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berkomitmen mendukung pelaksanaan keadilan yang humanis melalui pendekatan restoratif, yang tidak hanya mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban tetapi juga menciptakan harmoni dimasyarakat.[rls]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here