Kejati Bengkulu Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan & Rahab Puskeswan Benteng

0
283

RAKYAT DAERAH – Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima Penyidik subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk melakukan proses tahap 2 pelimpahan berkas dan tersangka dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi Puskeswan di Bengkulu Tengah (Benteng).

Dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Untuk 8 tersangka masing-masing berinisial WG Pegawai negeri sipil, EP selaku Pegawai negeri sipil, RA Wiraswasta, NS selaku Direktur CV. Bita konsultan. Selanjutnya, KR selaku karyawan Swasta, DS selaku Wakil direktur CV. Elsafira jaya, JW selaku Swasta dan DR sebagai Wakil direktur CV. Bayu mandiri,

“8 tersangka itu diduga melanggar Tindak Pidana Korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Dinas Pertanian Kabuoaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2022,” terangnya dalam pers rilis, Senin (2/12).

Dijelaskan Ristianti, untuk para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang terjadi di Lingkungan Dinas Pertanian Kab. Bengkulu Tengah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, 8 orang tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu dengan langsung mengenakan rompi tahanan berwarna orange saat digiring ke mobil tahanan Kejati Bengkulu dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas II Malabero Bengkulu,” tuturnya.

Ristianti mengungkapkan, untuk tersangka ES selaku Kepala Dinas pada saat pembangunan dan MM sebagai Pegawai negeri sipil sementara ditunda pelimpahan karena bersangkutan sakit.

“Ada 2 tersangka ditunda karena kondisi kesehatannya. Untuk uang negara yang berhasil disita mencapai Rp 489 juta lebih,” pungkasnya. [026]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here