FH Unib Lakukan Penyuluhan Hukum Tentang Hak Hukum Dalam Proses Beracara Pidana

0
360

RAKYAT DAERAH – Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kegiatan ini termasuk Tri Darma perguruan tinggi, bagian dari tugas utama dosen selaku pendidik profesional dan ilmuan dalam mentransformasikan, mengembangkan, menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagaimana amanah UU No.12 Tahun 2012.

Pada praktiknya, dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Bengkulu (Unib) yang diketuai oleh Asep Suherman, SH, MH, dengan anggota Susi Ramadhani, SH, MH, serta didampingi mahasiswi bernama Delia Angelina dan Indry Dwifa. Pada hari Rabu (6/11), di Desa Padang Betuah, Kabupaten Bengkulu Tengah, telah melakukan pengabdiannya melalui kegiatan penyuluhan hukum yang bertema “peningkatan pengetahuan tentang hak hukum bagi kreditur dan pemilik data pribadi dalam proses beracara pada kelompok masyarakat Desa Padang Betuah Kabupaten Bengkulu Tengah”.

Saat kegiatan berlangsung, turut dihadiri oleh Purnawarman, SH, selaku Kades beserta Perangkat Desa, Nurwana, SH, selaku Pembina PKK Desa beserta anggota dan masyarakat setempat yang berkesempatan hadir.

Teks Foto: kegiatan penyuluhan Hukum Oleh Fakultas Hukum Universitas Bengkulu di Desa Padang Betuah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Acara tersebut semakin hikmat dengan adanya sesi diskusi. Pentingnya kegiatan ini dilakukan mengingat masih maraknya kejahatan yang terjadi di sekitar masyarakat seperti pencurian, penganiayaan, pengancaman, penipuan maupun penyalahgunaan data pribadi milik orang lain.

Tujuan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai hak hukum bagi individu masyarakat, ketika mengetahui, mendengar, melihat, bahkan menjadi korban kejahatan. Baik dipanggil, diperiksa atau dimintai keterangannya sebagai saksi, saksi korban, maupun pelaku kejahatan. Supaya informasi yang diberikan nantinya dapat membuat terang peristiwa tersebut.

Secara faktual masih ada masyarakat yang belum mengetahui haknya dalam proses beracara pidana. Sehingga timbulnya kekhawatiran, takut, cemas, bingung ketika menerima surat pemanggilan dari institusi penegak hukum untuk diminat dan didengar keterangannya sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi. Terlebih saat memberikan keterangan dalam rangka membuat terang suatu peristiwa pidana.

Masyarakat perlu mendapatkan edukasi praktis mengenai hak-hak hukum yang diatur dalam undang-undang. Sebab tanpa informasi yang valid, maka proses penegakan hukum menjadi terhambat dan tidak optimal. Penegak hukum pun akan mengalami kesulitan menuntaskan perkara yang ditanganinya.

Pengabdian ini diharapkan dapat memberikan jawaban atas kekhawatiran tersebut. Sekaligus meningkatkan pengetahuan, peran serta, dan kepatuhan hukum. Menjadikan masyarakat memiliki pemahaman yang memadai guna menciptakan kondisi lingkungan yang kondusif, aman dan nyaman. Serta mampu memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta sesungguhnya dalam proses peradilan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here