Pasca SP3 Kasus Dugaan Pencurian Sawit , Kuasa Hukum Rollina Apresiasi Kapolda Bengkulu

0
11
Kuasa Hukum Rollina Br Pangaribuan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Kuasa Hukum Rollina Br Pangaribuan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., beserta seluruh jajaran Polda Bengkulu atas diterimanya permohonan pelaksanaan Gelar Perkara Khusus terkait penghentian penyidikan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Apresiasi tersebut disampaikan Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Pelapor, didampingi Aprianto, Ketua LPK RI DPD Bengkulu yang juga merupakan bagian dari tim Kuasa Hukum Rollina Br Pangaribuan.

Secara khusus, Ganda Marbun menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, Wakapolda Kombes Pol. Prianto Teguh Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol. Asep Mauludin, Irwasda Kombes Pol. Ja’far Sodiq, Kabidkum Kombes Pol. Nuswanto, Kabidpropam Kombes Pol. Sugeng Pujihartono, Kabagwassidik Ditreskrimum AKBP Novi Ari Andrian, serta seluruh jajaran Polda Bengkulu.

Menurut Ganda Marbun, diterimanya permohonan Gelar Perkara Khusus tersebut merupakan bentuk keterbukaan dan respons positif institusi Polri dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya serta memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Bengkulu, Bapak Wakapolda, dan seluruh jajaran Polda Bengkulu. Bagi kami, diterimanya permohonan Gelar Perkara Khusus ini merupakan bentuk keterbukaan institusi Polri terhadap masyarakat yang sedang mencari keadilan,” ujar Ganda Marbun.

Pertanyakan Penerbitan SP3 dengan Alasan Tidak Cukup Bukti

Gelar Perkara Khusus tersebut berkaitan dengan penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/III/2024/SPKT/POLRES BENGKULU TENGAH/POLDA BENGKULU, tanggal 11 Maret 2024.

Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi sekitar tanggal 20 April 2021 di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Pihak pelapor menyebut peristiwa itu sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi secara tertangkap tangan.

Namun, penyidikan perkara tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:SP.Henti.Sidik/22.i/II/RES.1.8./2026/Satreskrim, tanggal 13 Februari 2026, dengan alasan tidak cukup bukti.

Ganda Marbun menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan alasan penghentian penyidikan tersebut karena sejak awal kliennya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik.

“Setidaknya terdapat empat jenis alat bukti yang telah diserahkan oleh Pelapor, yaitu keterangan saksi, surat atau dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik. Bukti-bukti tersebut telah disampaikan sejak awal penanganan perkara, bukan baru disampaikan pada saat Gelar Perkara Khusus,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam Gelar Perkara Khusus tersebut, pihaknya menyampaikan masih terdapat beberapa saksi fakta yang belum diperiksa oleh penyidik.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa penyidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, sementara masih ada saksi fakta yang belum diperiksa dan sejumlah bukti yang menurut kami masih perlu didalami?” ungkapnya.

Hadirkan Dua Ahli Hukum dalam Gelar Perkara Khusus

Untuk memperkuat argumentasi hukum, tim Kuasa Hukum Pelapor juga menghadirkan dua orang ahli dalam Gelar Perkara Khusus tersebut.

Kedua ahli yang dihadirkan adalah Dr. Drs. Ferry Agus Sianipar, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Pidana, dan Dr. Yapiter Marpi, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Perdata.

Menurut Ganda Marbun, kehadiran kedua ahli tersebut bertujuan memberikan pandangan hukum berdasarkan keahlian masing-masing, baik dari aspek pidana maupun perdata, sehingga persoalan yang menjadi pokok perkara dapat dikaji secara lebih komprehensif.

Berharap Penyidikan Dibuka Kembali

Lebih lanjut, Ganda Marbun, menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan khusus dan tidak pula meminta agar seseorang langsung dinyatakan bersalah. Pihaknya hanya mengharapkan agar seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan saksi diperiksa serta dipertimbangkan secara objektif.

“Kami berharap melalui Gelar Perkara Khusus ini, Polda Bengkulu dapat mengevaluasi penghentian penyidikan tersebut secara objektif dan memberikan rekomendasi agar penyidikan atas laporan polisi klien kami dapat dibuka kembali serta dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila ditemukan dasar hukum yang cukup,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kliennya telah menunggu kepastian hukum selama hampir lima tahun sejak peristiwa yang dilaporkan terjadi.

“Jangan sampai penantian panjang klien kami untuk mendapatkan keadilan berakhir hanya dengan penerbitan SP3, sementara masih terdapat bukti dan saksi yang menurut kami patut didalami,” tambahnya.

Menutup keterangannya, Ganda Marbun kembali menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bengkulu beserta seluruh jajaran Polda Bengkulu yang telah memberikan ruang kepada pihaknya untuk menyampaikan keberatan, alat bukti, dan argumentasi hukum dalam Gelar Perkara Khusus.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Harapan kami, perkara ini mendapatkan evaluasi yang menyeluruh sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum,” tutup Ganda Marbun.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here