Kabut Asap Memburuk, Gubernur Bengkulu Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

0
17

RAKYAT DAERAH – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Kebijakan ini diambil menyikapi kondisi kabut asap yang masuk kategori sangat tidak sehat dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat, khususnya risiko gangguan pernapasan di lingkungan pendidikan.

Surat Edaran Nomor 400.3.1/893/Dikbud/2026 tersebut ditetapkan di Bengkulu pada 12 Oktober 2026 dan ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu.

Dalam surat edaran itu, kegiatan belajar mengajar di daerah terdampak dapat dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), terhitung sejak surat edaran diterbitkan.

Pelaksanaan PJJ atau pembelajaran daring menjadi tanggung jawab masing-masing guru dan satuan pendidikan. Guru juga diwajibkan merekap kehadiran peserta didik setiap hari selama pembelajaran berlangsung.

Meski pembelajaran dilakukan dari jarak jauh, kepala sekolah, guru, dan staf administrasi tetap diwajibkan hadir di sekolah setiap hari selama jam kerja dengan mematuhi protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker.

Selain mengatur kegiatan pendidikan, Gubernur Bengkulu juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat dari dampak buruk paparan kabut asap, sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi lingkungan yang tidak sehat.

Pemerintah daerah diharapkan memperhatikan kondisi wilayah masing-masing dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, terutama daerah yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.[red/mcp]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here