Ditandatangani 9 September 2024, Sasriponi Tegaskan SPK PT RAN dengan Dirut PT Bososi

0
31
Kolase Dirut PT Bososi Pratama Andreas Kevin Wijaya menandatangani SPK dengan Dirktur PT RAN Sasriponi harin Ranggolawe, Foto: Dok
Kolase Dirut PT Bososi Pratama Andreas Kevin Wijaya menandatangani SPK dengan Dirktur PT RAN Sasriponi harin Ranggolawe, Foto: Dok

RAKYAT DAERAH – Direktur sekaligus Pemegang Saham PT Raza Abadi Nusantara (RAN), H. Sasriponi Bahrin Rangggolawa, SH, menegaskan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) PT Bososi Pratama yang dimiliki perusahaannya merupakan dokumen yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Bososi Pratama, Andrias Kevin Wijaya, pada 9 September 2024.

Penegasan tersebut disampaikan Sasriponi menyikapi beredarnya klaim dari pihak lain yang mengaku memiliki SPK sebagai kontraktor tunggal PT Bososi Pratama. Ia menyatakan, berdasarkan dokumen dan komunikasi yang selama ini dijalinnya, SPK antara PT Bososi Pratama dan PT RAN ditandatangani langsung oleh kedua direktur perusahaan pada tanggal tersebut.

“Saya tegaskan, SPK antara PT Bososi Pratama dengan PT RAN ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Bososi Pratama, Andrias Kevin Wijaya, bersama saya selaku Direktur PT RAN pada 9 September 2024. Itu yang menjadi dasar kami menjalankan kerja sama,” tegas Sasriponi kepada awak media di Jakarta, Minggu, (18/10/2026).

Menurut Sasriponi, keberadaan dokumen SPK harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah dan dapat diverifikasi, bukan hanya berdasarkan pernyataan sepihak. Karena itu, ia meminta pihak-pihak yang mengklaim memiliki SPK serupa untuk menunjukkan dasar dokumen dan keabsahannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya masih berkomunikasi dengan Andrias Kevin Wijaya. Berdasarkan komunikasi tersebut, Sasriponi mengaku memperoleh penjelasan bahwa Direktur Utama PT Bososi Pratama tidak pernah menandatangani SPK lain selain dengan PT RAN.

“Sejauh komunikasi yang saya lakukan dengan Pak Andrias Kevin Wijaya, beliau menyampaikan tidak pernah menandatangani SPK selain dengan PT RAN. Karena itu, kami mempertanyakan dasar pihak lain yang mengaku memiliki SPK dari PT Bososi Pratama,” ujarnya.

Sasriponi menegaskan, PT RAN berpegang pada SPK yang ditandatangani pada 9 September 2024 tersebut. Ia meminta agar persoalan ini ditelusuri berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak terkait sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi mitra kerja maupun pihak yang berkepentingan dengan kegiatan perusahaan.

Di tengah polemik tersebut, Sasriponi memastikan PT RAN tetap mempersiapkan kegiatan operasional penambangan. Perusahaan menargetkan kegiatan produksi dan penjualan dapat dimulai pada November 2026.

“Saat ini kami masih melakukan persiapan. Target kami, pada November mendatang PT RAN sudah mulai melakukan produksi dan penjualan,” katanya.

Polemik mengenai klaim SPK tunggal ini mencuat setelah muncul beberapa pemberitaan yang menyebut PT Ana Pangeran Nikel Indonesia (APNI) mengklaim sebagai kontraktor tunggal PT Bososi Pratama.

“Jangan mudah percaya dengan klaim sepihak. Pastikan dokumen SPK benar-benar sah dan dikonfirmasi langsung kepada pihak PT Bososi Pratama. Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan akibat dugaan penipuan atau penggunaan dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Sasriponi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here