Dugaan Pertalite Bermasalah Bikin Mobil Dosen UMB Mogok, Elfahmi Lubis: Siapkan Gugatan & Buka Posko Pengaduan

0
21
Elfahmi Lubis, SH. MH, Dosen UMB alami mobil mogok lantaran Dugaan Pertalite bermasalah seperti foto dibawahnya.dok_rd

RAKYAT DAERAH — Kasus dugaan minyak Pertalite bermasalah di Kota Bengkulu kian berbuntut panjang. Dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) sekaligus praktisi hukum, Elfahmi Lubis, SH. MH, turut menjadi salah satu korban dari BBM yang diduga terkontaminasi tersebut.

Elfahmi mengungkapkan, bahwa kendaraan pribadinya sempat mengalami mogok dan harus menjalani perbaikan di bengkel. Berdasarkan hasil pemeriksaan teknisi pada tangki bahan bakar mobilnya, ditemukan endapan zat menyerupai serbuk semen.

“Mobil saya sempat mogok dan baru selesai diperbaiki. Saat tangki dikuras di bengkel, terlihat jelas ada endapan serbuk menyerupai semen. Sebagai salah satu korban, saya menegaskan akan mengajukan gugatan terhadap otoritas yang bertanggung jawab atas penyaluran dan penjualan BBM di Kota Bengkulu,” tegas Elfahmi.

Untuk melengkapi bukti hukum, Elfahmi telah mengambil sampel cairan bahan bakar dari tangki mobilnya. Sampel tersebut rencananya akan diuji secara laboratorium melalui Dinas ESDM setempat atau Laboratorium FMIPA Universitas Bengkulu (Unib) guna memastikan kandungan zat berbahaya di dalamnya. Hasil uji laboratorium ini nantinya akan dijadikan bukti pendukung utama dalam materi gugatan.

Tak hanya menempuh jalur pribadi, Elfahmi bersama jajaran pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu juga mengambil langkah proaktif untuk membela masyarakat luas yang bernasib sama. Pihaknya berencana segera membuka Posko Pengaduan Korban Pertalite Bermasalah.

“Berdasarkan banyaknya laporan masyarakat yang mengalami kerugian serupa, kami dari DPD KAI Provinsi Bengkulu akan membuka posko pengaduan. Langkah ini disiapkan untuk menginventarisasi para korban guna mengajukan gugatan kelompok atau class action,” jelasnya.

Melalui upaya hukum ini, Elfahmi berharap pihak otoritas dan penyalur BBM memiliki tanggung jawab moral maupun hukum atas setiap potensi kesalahan dalam rantai distribusi.

“Masyarakat konsumen tidak boleh selalu dijadikan pihak yang dirugikan tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here