DPRD Bengkulu Utara Bentuk Panja Penyusunan Tata Tertib dan Kode Etik

0
6
Paripurna DPRD Bengkulu Utara bahas Panja tatib dan koda etik.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Tata Tertib dan Panitia Kerja Penyusunan Kode Etik DPRD. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Bengkulu Utara, Senin (23/9/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua Sementara DPRD Bengkulu Utara, Harmedi Rian, didampingi Wakil Ketua Sementara, Tommy Sitompul. Kegiatan ini turut dihadiri anggota DPRD, Sekretaris DPRD Eka Hendriyadi, serta jajaran Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.

Dalam pembukaan rapat, Harmedi Rian menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib dan kode etik DPRD merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan. Hal tersebut juga mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Harmedi, DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah membutuhkan pedoman kerja yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta dinamika kelembagaan.

Ia menjelaskan, Peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik perlu disempurnakan agar pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dapat berjalan lebih efektif.

“Penyusunan ulang tata tertib dan kode etik ini bertujuan memperkuat kinerja DPRD sekaligus menjaga kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga sebagai wakil rakyat,” ujar Harmedi.

Lebih lanjut, Harmedi mengungkapkan bahwa pimpinan sementara DPRD telah meminta setiap fraksi mengusulkan nama-nama calon anggota panitia kerja melalui surat resmi tertanggal 18 September 2024.

Usulan dari masing-masing fraksi tersebut kemudian dihimpun oleh Sekretariat DPRD sebagai dasar pembentukan Panja Penyusunan Tata Tertib dan Panja Penyusunan Kode Etik.

Pada akhir rapat paripurna, masing-masing panitia kerja menyampaikan susunan kepengurusan yang mencakup ketua, jajaran pengurus, dan anggota. Pembentukan kepengurusan ini menjadi langkah awal dalam proses penyusunan dan penyempurnaan regulasi internal DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Melalui pembentukan kedua panitia kerja tersebut, DPRD Bengkulu Utara diharapkan dapat menghasilkan tata tertib dan kode etik yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas, fungsi, serta tanggung jawab kelembagaan secara profesional, tertib, dan berintegritas.[adv]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here