Kejari Kaur Diapresiasi Atas Pengungkapan Perjadin DPRD Kaur Jilid II, Praktisi Hukum: Penyidik Jangan Berhenti Masih Banyak Pihak Terlibat

0
104
Praktisi Hukum yang juga advokat di Provinsi Bengkulu, Sopian Siregar, SH.M.Kn.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Pengungkapan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kabupaten Kaur terus berjalan. Apresiasi yang tinggi mengalir untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur atas pengembangan kasus hingga masuk ke jilid II (dua) dengan penetapan tersangka dan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Dikatakan Praktisi Hukum yang juga advokat di Provinsi Bengkulu, Sopian Siregar, SH.M.Kn, bahwa pihaknya mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas pengembangan kasus Perjadin di DPRD Provinsi Bengkulu. Dirinya meminta pihak penyidik Pidsus jangan berhenti sampai di dua terdakwa yang baru, sebab masih banyak uang negara yang belum dikembalikan oleh pihak-pihak yang terlibat, baik dewan maupun pihak travel.

“Jadi, di perkara awal saya kan sebagai kuasa hukum dari tiga terdakwa Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Arsal Adelin.  Mantan Kabag Humas Roni Oksuntri dan salah satu kasubag. Jadi sebenarnya di dalam putusan tiga klien saya itu sudah jelas. Pihak-pihak mana yang memang harus ikut bertanggung jawab secara hukum,” terang Sopian, Sabtu (18/7).

Sopian menyampaikan, pertama yang sudah ditetapkan jadi tersangka dan saat ini sudah berstatus terdakwa, bahwa peran bendahara itu sangat signifikan dalam proses pencairan, pembuatan rekening, terus pengumpulan nota-nota viktif itu. Terus yang kedua itu yang Dewan yang menerima uang tapi sampai proses persidangan tidak dikembalikan yang menggunakan uang negara itu.

“Kita minta Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal ini penyidik tidak boleh hanya berhenti sampai di situ karena masih banyak fakta yang nggak bisa kita napikan dalam proses itu. Yang paling tegas dan jelas itu ada beberapa ketua komisi. Itu dia juga menerima fee setiap perjalanan dinas itu,” bebernya.

Dalam putusan lengkap, lanjut Sopian, terungkap di fakta persidangan lengkap dan itu sudah disampaikan juga oleh tervonis Arsal waktu jadi saksi. Bahkan bendahara itu pada saat dia jadi saksi sudah jelas masing-masing ketua komisi itu diduga menerima. Terus pendamping-pendamping itu juga masih banyak yang belum mengembalikan uang. Terus selanjutnya itu yang pihak ketiga yang agen,” uangkapnya.

Sopian menegaskan, untuk piha Agen travel ada dua perusahaan. Mereka memiliki peran sangat vital karena mereka yang mengondisikan iktifnya tiket fiktif, terus hotel-hotel, bahkan disinyalir imereka itu sebenarnya yang punya ide.

“Karena dibantu dengan maksimal, nota-notanya dari mereka semua (pihak travel), akhirnya perjalanan dinas itu berjalan dengan mulus begitu juga dengan aksi kejahatannya. Jadi dua dari agen travel itu menurut hemat saya seharusnya harus diproses dan dihukum. Karena dari rekening mereka itu juga, ada aliran uangnya, bahkan ada Rp 500 jutaan mengalir keatas ke atas,” tuturnya.

Sopian menyampaikan, ada pihak lain berdasarkan kesaksian tervonis Arsal, ada dugaan kuat Wakil Bupati pada masa itu, ada dua bulan j dan bulan-bulan lain dia ikut menerima. Jika, memang belum dikembalikan harusnya ikut diseret sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

“Harapan kita, selaku dulu kuasa hukum Pak Arsal dan Pak Prianto serta Rony Oksuntri, berterima kasih kepada Kejari Kaur, Penyidik Pidsus dan Jajaran yang telah melanjutkan proses ini. Tetapi menurut saya, supaya memang tujuan hukum itu betul-betul memberikan efek jerah terhadap pihak-pihak yang menerima uang dan belum mengembalikan atau perannya sangat signifikan itu harusnya juga diproses, dilanjutkan. Jangan hanya sebatas lima tersangka, tiga sudah divonis, dua masih dalam proses persidangan,” imbuhnya.

Sopian menambahkan, Jadi intinya, apresiasi tinggi lah kepada Kajari kUr dan Jajaran, kasi Pidsus dan Jajaran, kasih Intel dan Jajaran yang terus melanjutkan proses ini.

“Harapan kami ke depan supaya mereka juga memahami bahwa tidak bisa main-main ketika menerima uang negara dan tidak mengembalikan harus bertanggung jawab secara hukum,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur jilid dua, pada Kamis 9 Juli 2026.

Dalam pengembangan kasus Perjadin jilid II dalam perkara korupsi ini, dua orang terdakwa yang dihadapkan ke hadapan majelis hakim persidangan yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur, Eni Yuniarti, serta mantan anggota DPRD Kabupaten Kaur periode 2019–2024, Tri Putra Wahyuni.

Sebelumnya, dalam persidangan Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Arsal Adelin, divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta.Mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,02 miliar.Mantan Kabag Umum Aprianto, divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp1,02 miliar. Mantan Kasubbag Halim Zaend, divonis 5 tahun 6 bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp1,24 miliar.[red]

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here