Kasus Dugaan Suap PDAM Kota Bengkulu, Mantan Dirut Dituntut 13 Tahun Penjara 

0
12
Sidang Kasus Dugaan Suap PDAM Kota Bengkulu di PN Tipikor Bengkulu.dok_rd

RAKYAT DAERAH – Kasus Dugaan korupsi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu mulai masuk babak akhir. Dimana pada Selasa kemarin (5/5) sesuai dengan agenda persidangan di PN Tipikor Bengkulu, Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang terjerat dalam kasus PDAM itu.

Dalam pembacaan tuntutan disampaikan langsung Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH, yang juga sebagai JPU dalam persidangan, tiga terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda.

Tuntutan paling tinggi diberikan kepada mantan Dirut Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari. Dimana Terdakwa Samsu yang diduga memiliki peran sebagai aktor utama suap penerimaan PHL, dituntut JPU selama 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 80 hari pidana penjara pengganti.

Tak hanyabitu, dalam tuntutan JPU Samsu diwajibkan membayar uang pengganti Rp 11 miliar lebih subsidair 5 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Yanwar Pribadi mantan Kasubag Umum dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 80 hari pidana penjara pengganti.

Sedangkan untuk pidana tambahan terdakwa Yanwar berupa membayar uang pengganti Rp 865 juta subsidair 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Untuk terdakwa Eki Hermano dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 80 hari pidana penjara pengganti. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 1,18 miliar lebih subsidair 3 tahun dan 6 bulan penjara.

“Tiga orang terdakwa korupsi penerimaan PHL sudah dibacakan tuntutannya, Samsu Bahari dituntut 8 tahun, Yanwar dan Eki 7 tahun. Masing-masing dari mereka juga dibebankan membayar uang pengganti yang besarannya sesuai peran mereka,” kata Arief.

“Untuk penerapan pasalnya yakni pasal 3 untuk korupsinya disesuaikan dengan kualifikasi yuridis pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kemudian pasal 12 huruf a untuk suapnya,” tambahnya.

Atas tuntutan tersebut, semua terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan. Untuk sidang selanjutnya d Ngan agenda pembelaan akan digelar pada tanggal 12 Mei 2026 mendatang.[red]

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here