Cuti dan Libur Nasional Tahun 2026, Pemerintah Tetapkan 25 Hari

0
427
Konferensi Pers SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026/Kemenag

RAKYAT DAERAH – Pemerintah menetapkan 25 hari untuk libur nasional dan cuti bersama pada 2026 mendatang. Keputusan ini disampaikan usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa penetapan jumlah hari libur nasional ini merupakan hasil pembahasan mendalam pada Rapat Tingkat Menteri.

“Untuk tahun 2026 ada 25 hari, meliputi hari libur nasional 17 hari, dan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dalam konferensi pers, kemarin (19/9/2025).

Adapun cuti bersama ditetapkan pada 16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek, 18 Maret berdekatan dengan Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri. Selain itu, cuti bersama juga ditetapkan pada 15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei berdekatan dengan Idul Adha, dan 24 Desember berdekatan dengan Natal.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, pembagian hari libur nasional tahun 2026 disusun secara adil untuk seluruh pemeluk agama.

“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” pungkasnya. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here