RAKYAT DAERAH – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lebong menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 di fuang rapat internal Sekretariat DPRD Lebong, pada Senin (11/8).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen yang juga Ketua Banggar, diikuti Waka I Ahmad Lutfi beserta anggota Banggar DPRD Lebong lainnya.
Carles Ronsen selaku Ketua Banggar menyebutkan bahwa rapat ini digelar untuk mensingkronisasi dan mencari kecocokan antara Banggar DPRD dan TAPD Lebong.

Terpisah, Plt Sekretaris DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro menyebutkan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan rapat pembahasana KUA PPAS di tingkat Komisi bersama mitra OPD .
Dijelaskan oleh Cahyo sapaan akrabnya, Banggar adalah alat kelengkapan DPRD yang memiliki fungsi membahas dan menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Rapat Banggar melibatkan anggota Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan tujuan pembahasan RAPBD, membahas dan menyusun RAPBD. Termasuk pendapatan dan belanja daerah.
Banggar juga bertugas menyesuaikan anggaran dengan kondisi dan kebutuhan daerah, serta membahas evaluasi pelaksanaan anggaran sebelumnya.
Ditambahkan oleh Cahyo, rapat Banggar adalah forum pengambilan keputusan terkait anggaran daerah. Disamping Pungsi Pengawasan, Banggar juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, sehingga Rapat Banggar sangat penting, karena menentukan arah kebijakan anggaran daerah.
“Hasil rapat Banggar akan menentukan bagaimana anggaran daerah dialokasikan dan digunakan untuk berbagai sektor. Memastikan transparansi dan akuntabilitas,Rapat Banggar membantu memastikan bahwa anggaran dikelola secara transparan dan akuntabel, guna mendukung pembangunan daerah,sehingga menjadi Anggaran yang tepat dan efektif mendukung pembangunan dan kesejahteraan,” demikian Cahyo. [011]






