Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Muara Sahung Tak Ditahan, Korban Pertanyakan Penegakan Hukum

0
810
Sidang dugaan pemalsuan dokumen tanah di PN Bintuhan, Rabu, 16 Juli 2025, Foto: Dok/Tangkapan Layar - Radar Kaur

Rakyat Daerah – Sidang perkara tindak pidana pemalsuan surat penguasaan bidang tanah di Desa Muara Sahung, Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan pada Rabu, 16 Juli 2025.

Dua orang terdakwa dalam perkara ini, yakni Riskisun, mantan Kepala Desa Muara Sahung, dan Siti Marhama, seorang warga, masih belum menjalani penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bengkulu.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang menerangkan dugaan keterlibatan Siti Marhama dalam pemalsuan surat penguasaan tanah. Saksi-saksi membeberkan bahwa surat yang digunakan Siti untuk menggugat kepemilikan tanah milik korban, Cendri adalah dokumen yang diduga kuat dipalsukan.

Namun hingga kini, baik Siti Marhama maupun Riskisun tidak menjalani penahanan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur berdalih bahwa selama proses penyidikan, Siti tidak ditahan karena alasan kesehatan. Sedangkan Riskisun, yang sempat ditahan selama satu bulan, akhirnya dilepaskan dengan alasan kesetaraan perlakuan hukum.

Kebijakan ini memicu protes dari pihak korban. Cendri, warga Desa Muara Sahung yang merasa dirugikan, mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilainya tidak adil. Menurutnya, alasan sakit yang digunakan untuk membebaskan terdakwa tidak dapat diterima karena Siti Marhama tetap hadir di sidang dan dalam kondisi sehat.

“Dalam sidang, dia hadir dan bahkan menjawab pertanyaan hakim dengan lantang. Lalu kenapa tidak ditahan? Alasan sakit itu tidak masuk akal,” ujar Cendri usai persidangan, dikutip Harian Rakyat Bengkulu, Rabu, (16/07/25)

Cendri juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen yang digunakan Siti untuk menggugat. Ia menyebut seluruh tanda tangan yang ada dalam surat tersebut diduga hasil pemalsuan, yang telah diperkuat oleh hasil uji laboratorium forensik.

“Saya tidak pernah menjual tanah itu, apalagi membubuhkan tanda tangan dalam surat penguasaan tanah tersebut. Bukti laboratorium sudah jelas menyatakan itu bukan tanda tangan saya,” kata Cendri saat dikonfirmasi, Minggu, (20/07/25)

Kasus ini bermula ketika Siti Marhama mengklaim sebidang tanah di Desa Muara Sahung dengan berbekal surat keterangan yang ditandatangani oleh Riskisun saat masih menjabat sebagai kepala desa.

Namun, Cendri selaku pemilik tanah mengklaim tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Setelah diuji secara forensik, tanda tangan yang tercantum dalam surat tersebut dinyatakan tidak asli.

Sidang lanjutan atas perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan. Majelis hakim akan kembali menghadirkan saksi-saksi tambahan dan mendengarkan keterangan ahli. Cendri berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif dan berlandaskan hukum yang berlaku.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum terlihat berpihak kepada mereka yang bersalah hanya karena alasan yang tidak bisa diterima akal sehat,” kata Cendri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here