Sengketa Aset Pemprov, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Minta Pengajuan Hibah Dari BU Harus Ditelaah 

0
905
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Dapil Bengkulu Utara - Bengkulu Tengah, Berlian Utama Harta SH, MH.dok_rd

RAKYAT DAERAH – Pengajuan Hibah dari Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara kepada pemerintah provinsi Bengkulu terkait aset lahan dan bangunan milik Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu mendapatkan respon dari anggota DPRD provinsi Bengkulu dapil Bengkulu Utara – Bengkulu Tengah Berlian Utama Harta SH, MH.

“Soal pengajuan hibah itu boleh-boleh saja, selagi kepentingannya untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat. Namun, kita mendapatkan kabar bahwa aset itu saat ini diterpa kabar lagi sengketa. Jika itu benar, hendaknya pemerintah, baik itu Dinas Perkebunan Provinsi mampu kabupaten harus hati-hati dan harus ditelaah kekuatan hukum atas aset dan proses hibah itu,” imbuh Berlian, Senin (14/7).

Berlian mengungkapkan, berdasarkan informasi dari berita yang dibaca, aset itu saat ini ada yang sudah dijual oleh oknum. Jika itu benar, pemerintah provinsi Bengkulu melalui bidang asetnya harus cepat mengkroscek aset itu, benar apa tidak seperti yang diberitakan.

“Kita minta pihak aset Pemprov Bengkulu untuk segera melakukan kajian hukum atas aset itu, jika memang ada penyerobotan atau penjual aset harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai aset provinsi yang selama ini ada dan terkesan terbengkalai dijual atau dimiliki oleh oknum yang dapat menguntungkan pribadinya,” tegasnya.

Berlian menghimbau kepada pemerintah provinsi Bengkulu untuk mendata semua aset milik pemerintah. Sebab, aset yang umurnya sudah lama ditambah lagi lokasinya di pinggiran kota atau kabupaten sangat berpeluang dan terancam diserobot bahkan dijual.

“Kita ingatkan kepada bidang aset Pemprov Bengkulu agar memperhatikan dan bertindak atas aset lama milik Pemprov, terutama aset yang tidak dioptimalkan kegunaan dan kemanfaatannya, sehingga kedepan aset-aset itu bisa dimanfaatkan dengan baik untuk membantu rakyat. Jadi pihak Provinsi dan kabupaten harus duduk bersama agar sengketa dan hiba aset itu memang sudah sesuai dengan aturan dan tidak ada pelanggaran hukumnya,” pungkasnya.[026]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here