Disbun BU Minta Dihibahkan Aset Pemprov Yang Diduga Dijual Oknum Pimpinan BU

0
612
Kepala Dinas Perkebunan, Kabupaten Bengkulu Utara, Desman Siboro.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Dugaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dikuasai dan dijual oleh terduga kuat oknum Pimpinan di Bengkulu Utara (BU), telah diminta untuk Dihibahkan ke pemerintah kabupaten Bengkulu Utara.

Dimana sengketa lahan milik Direktorat Jenderal Perkebunan, yang diperuntukkan untuk Pengembangan Budidaya Perkebunan Rakyat, Unit Pelayanan Pengembangan (UPP), Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara akan diteliti oleh Dinas Perkebunan (Disbun) kabupaten Bengkulu Utara bakal melakukan penelitian (mempelajari) atas aset itu.

Kepala Dinas Perkebunan, Kabupaten Bengkulu Utara, Desman Siboro, Senin (14/7) mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat mengusulkan hibah aset tersebut ke pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Namun, ketika niat baik kita direspon oleh pemprov tentu kami tindaklanjuti dengan melakukan penelitian, konsultasi serta pendalaman data aset tersebut agar tidak ada permasalahan dikemudian hari. Seperti aset bangunan begitupun dengan lahanya,” jelas Kadis Desman.

Disampaikan Kadis Desman, usulan permintaan hibah tersebut berproses dari niat baik untuk pengoptimalan aset negara.

“Kami berpikir aset tersebut dapat dimanfaatkan lebih optimal, seperti untuk transit sedang dalam perjalanan tugas dari provinsi maupun daerah, giat penyuluhan, administrasi perkantoran dan tidak hanya aset provinsi di Giri Kencana di Desa Gunung Agung juga kami minta dihibahkan,” pungkas Kadis Desman.

Seperti berita sebelumnya, menguasai dan menjual aset berupa lahan milik Direktorat Jenderal Perkebunan, Proyek Pengembangan Budidaya Perkebunan Rakyat, Unit Pelayanan Pengembangan (UPP), Ketahun diperkirakan terjadi pada tahun 2011 lalu dan disinyalir, dugaan penyerobotan dan penjualan lahan itu bekisar 40 x 70 meter dan saat ini tanpak berdiri bangunan yang statusnya disinyalir milik pribadi pembeli aset lahan itu.

Disampaikan Tamrin yang pernah menjabat sebagai Pembantu Bidang Administrasi, UPP Ketahun (sekretaris,red) kepada media ini. Menurut Tamrin yang pernah bertugas selama 27 tahun di UPP Ketahun teraebut, lahan kantor UPP itu seluas 7000 meter persegi dengan panjang 100 meter dan lebar 70 meter.

“Pada saat oknum mantan Kades Giri Kencana melakukan perbuatan menguasai lahan UPP dengan melakukan penggusuran menggunakan alat berat sempat kami cegah, tapi tidak diindahkan,” terang Tamrin, Jumat (11/7).

Gagal dilapangan, lanjut Tamrin pihaknya bersurat ke Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu dan ditindaklanjuti dengan keluarnya surat teguran yang ditujukan ke Kepala Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, nomor: 010/132/1, Bengkulu, 21 Februari 2011 dan itu tidak diindahkan ketika tim turun ke lapangan.

“Lahan tersebut merupakan kantor, mess dan gudang peruntukan pengembangan pertanian/perkebunan. Harapan saya aset tersebut dapat dipulihkan kembali, jangan sampai masyarakat jadi korban dan negara dirugikan,” harap Tamrin. [tim]

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here