Dilaporkan Ke Polda, BKD Pastikan Penonjoban Puluhan Pejabat Eselon II Sudah Sesuai NSPK BKN

0
620
Ilustrasi nonjob/Net

RAKYAT DAERAH – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat memastikan penonjoban atau pemberian sanksi disiplin berat terhadap 21 pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, sudah sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu menyikapi laporan Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) terkait tindak pidana pemalsuan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, Senin (30/6) lalu.

Dalam pelaporannya, FPR menuding adanya dugaan kejahatan jabatan serta maladministrasi yang diduga menjadi dasar pemberian sanksi disiplin berat terhadap 21 pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Menanggapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi menegaskan, alasan dinonjobkan puluhan eselon II di Lingkungan Pemprov Bengkulu memiliki dasar yang jelas.

“Proses Penjatuhan Hukuman disiplin didasarkan pada pertimbangan teknis (pertek) dan rekomendasi BKN melalui Integrated Mutasi (I-Mut) Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN),” tegas Rusmayadi kepada Rakyat Daerah, Sabtu (5/7).

Tak hanya itu, ia juga berpendapat, bahwa proses penonjoban 21 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu itu juga sudah sesuai tahapan yang berlaku.

Pihaknya mengklaim jika seluruh proses sebelum SK non job dikeluarkan telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

Jika nantinya ada keputusan Gubernur terkait penjatuhan hukuman disiplin, maka yang bersangkutan dibebas tugaskan sebagai kepala dinas atau badan. Pun nantinya menjadi pelaksana (staf).

“Sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Badan Kepegawaian Negara,” demikian Rusmayadi.

Informasi lain, pelaporan lembaga FPR itu berawal pengakuan sejumlah pejabat yang mengklaim menjadi korban mutasi lantaran tidak pernah dipanggil, diperiksa, ataupun menandatangani dokumen pemeriksaan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, pelapor memohon kepada bapak Kapolda Bengkulu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan atau tindak pidana dimaksud,” ucap Ketua FPR, Rustam Efendi dikutip dalam pelaporannya. [TIM]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here