RAKYAT DAERAH – Sungguh miris, Keberadaan aset daerah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu berupa rumah dinas (rumdis) jabatan yang berada di kawasan Kelurahan Padang Jati RT 15 Kota Bengkulu diduga telah diperjualkan oleh oknum Pejabat dan ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Data terhimpun, terungkapnya aset daerah rumdis yang diperjualkan tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), bahwa dugaan perbuatan melawan hukum atas penjualan asset daerah berupa rumah dinas jabatan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dilakukan oleh Oknum Pejabat dan ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu sekira dalam rentang waktu pada tahun 2013 -2015.
“Hasil temuan investigasi kita terdapat asset Pemerintah Provinsi Bengkulu yakni berupa dua unit bangunan rumah dinas jabatan disperindag Provinsi Bengkulu, yang dahulunya sekira tahun 1980 an pernah dihuni oleh kepala dinas perindag Provinsi Bengkulu dan sekarang sudah diperjualkan oleh oknum pejabat sekira tahun 2013-2015,” beber Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu, SH kepada media ini.
Menurut Anugerah, pihaknya menemukan adanya dugaan penyimpangan dan perbuatan jelas secara melawan hukum atas proses penjualan asset daerah berupa Rumah Dinas Jabatan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dilakukan oleh Oknum Pejabat dan ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan, bahwa rumah dinas jabatan milik pemerintah Provinsi Bengkulu diperkirakan berukuran 15 x 20 m2 untuk satu kaplingnya, rumah dinas tersebut diketahui terdiri dari dua kapling dan sekarang telah dibangun ruko 4 pintu oleh oknum tersebut.
“Bahwa, dari temuan kita dilapangan telah adanya pemindahtanganan/penjualan dua unit rumah dinas jabatan perindag Provinsi Bengkulu tersebut, dan artinya hal itu telah terjadi melawan perbuatan hukum,” ungkapnya.
Selain itu ditegaskan Anugerah, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH) untuk diusut tuntas, menangkap oknum yang sengaja memperkaya diri. Sebab patut, diduga proses penjualan rumah dinas jabatan tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.
“Apalagi tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya soal mengambil uang negara tapi juga berkaitan dengan aset negara atau daerah. Karena itu, aset negara atau daerah harus dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Maka persoalan ini harus diusut tuntas,” pungkasnya.
Sementara terkait hal ini, hingga berira ini diturunkan Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni masih terus dikonfirmasi.[tim]






