Restorative Justice Yang Salah Arah???

0
822
Syaiful Anwar. dok_ist

Putusan Pengadilan Negeri Curup terhadap pelaku pengeroyokan pelajar SMK di Rejang Lebong, Bengkulu, kembali memicu perdebatan serius tentang makna keadilan di tengah masyarakat. Meski korban mengalami kelumpuhan permanen dan keluarganya terpuruk finansial, pelaku yang masih anak hanya dijatuhi kerja sosial membersihkan masjid selama 60 jam dan membayar restitusi Rp 300 ribu.

Namun, apakah itu cukup untuk menyebut putusan ini adil? Dalam kaca mata keadilan substantif, banyak pihak justru menilai sebaliknya. Pertanyaannya: apakah vonis ini adil? Sah secara hukum, bisa jadi. Tapi apakah tepat secara substansi dan moral? Inilah yang perlu dikaji lebih dalam.

Keadilan Restoratif: Prinsip dan Praktek

Putusan ini memang tunduk pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Undang-undang ini memprioritaskan rehabilitasi anak pelaku, dengan pendekatan restorative justice—yakni penyelesaian yang menekankan pemulihan, bukan balas dendam.

Perspektif Hukum Pidana

Penulis sepakat bahwa dalam hukum pidana bukan mengenai penghukuman , seperti yang di sampaikan Prof. Muladi (alm), pakar hukum pidana dan mantan Menteri Kehakiman, pernah menegaskan bahwa:

“Restorative justice bukan berarti penghapusan pertanggungjawaban, melainkan pencarian keseimbangan antara perlindungan terhadap pelaku dan pemulihan terhadap korban”

Demikian pula Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana UI, mengingatkan:

“Putusan pidana terhadap anak tetap harus mempertimbangkan akibat konkret dari tindak pidana. Jika akibatnya berat, maka penjatuhan sanksi pun harus proporsional meski tidak berupa penjara”.

Dalam kasus diatas, keseimbangan itu tidak tercapai. Kerja sosial selama 60 jam tak sebanding dengan dampak permanen yang diderita korban.

Kritik terhadap Proporsionalitas

Dalam doktrin hukum pidana, asas proporsionalitas adalah pilar penting yakni bahwa hukuman harus sebanding dengan dampak perbuatan. Di sini terjadi ketimpangan besar. Korban mengalami kelumpuhan permanen. Masa depan terenggut. Namun pelaku hanya menjalani “hukuman ringan” Pelaku boleh berusia di bawah 18 tahun, tetapi korban adalah manusia yang kehilangan masa depan. Kejahatan kekerasan yang mengakibatkan kelumpuhan seharusnya mendapat penilaian lebih serius dari sisi moral dan sosial.

Restorative justice seharusnya berlaku dua arah: memberi kesempatan pelaku memperbaiki diri, sekaligus memastikan korban tidak ditinggalkan tanpa keadilan. Di sini, restorative justice berubah menjadi sekadar simbol hukum progresif, tanpa isi substansi.

Hakim memang diberi diskresi (kewenangan bebas) untuk menilai berat ringannya hukuman, terutama dalam perkara anak berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012. Namun diskresi ini tidak boleh mengabaikan prinsip proporsionalitas dan perlindungan terhadap korban. Jika keyakinan hakim hanya fokus pada pelaku (anak), tanpa mempertimbangkan derita korban secara layak, maka keadilan menjadi timpang.

Penutup

Keadilan bukan hanya tertulis dalam UU SPPA, tetapi hidup dalam rasa masyarakat. Dalam kasus ini, vonis kerja sosial dan restitusi kecil mencerminkan ketimpangan tajam antara penderitaan korban dan tanggung jawab pelaku. Restorative justice hanya akan bermakna jika mengobati luka kedua pihak. Jika tidak, ia berubah menjadi slogan kosong ditengah luka yang nyata.

Penulis adalah Syaiful Anwar Advokat  Provinsi Bengkulu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here