RAKYAT DAERAH – Sebanyak 7 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Dewan Mahasiswa STIT Al Qurniyah resmi bersurat ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Dalam surat tersebut, aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan menghimbau serta mengingatkan KPU Bengkulu Selatan terkait tahapan pembentukan badan Adhoc pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.
“Kami dari aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan berkirim surat ke KPU Bengkulu Selatan dan surat tersebut telah diterima oleh KPU Bengkulu Selatan,” kata Age Ketua PMII Bengkulu Selatan.
Sementara itu, Ketua Dema STIT Al Qurniyah, Totten Cherlyana menjelaskan, bahwa tujuan surat tersebut meminta KPU Bengkulu Selatan mempertimbangkan untuk memilih (PPK dan PPS) yang tidak rangkap jabatan mengingat masa kerja dan waktu persiapan Pemungutan Suara Ulang yang sangat singkat, yaitu hanya 19 hari.
“Jika ada rangkap jabatan bisa berpotensi menyebabkan kelalaian penyelenggaraan pemilu sehingga penting bagi KPU Bengkulu Selatan untuk memilih penyelenggara yang tidak terlibat rangkap jabatan,” tegas Totten Cherlyana Ketua Dema STIT Al Qurniyah.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Apdian Utama berpendapat, KPU Bengkulu Selatan diminta juga untuk menjadikan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No : 26-PKE-DKPP/II/2023, tentang rangkap jabatan penyelenggara pemilu sebagai yurisprudensi yang harus ditaati dan menjadi acuan dalam proses rekrutmen badan Adhoc pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.
“Jika KPU Kabupaten Bengkulu Selatan merekrut PPK, PPS, dan KPPS yang rangkap jabatan, mengacu ke Putusan DKPP no: 26-PKE-DKPP/II/2023. maka KPU Kabupaten Bengkulu Selatan berpotensi melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu seperti halnya yang dialami KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” terang Apdian Utama Ketua Pemuda Muhammadiyah.
Adapun rangkap jabatan yang dimaksud oleh aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan adalah ASN, Pendamping Desa, Pendamping PKH, Pendamping Sosial, Perangkat Desa, Guru Honorer serta profesi lainnya yang berpotensi mengganggu asas profesionalitas dalam mejalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada.
Terakhir aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan berkomitmen menjaga dan mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan demi terlaksananya Pilkada yang jujur, adil, bebas dan rahasia, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga berkomitmen untuk memberikan dukungan dalam upaya mewujudkan Pilkada yang transparan dan akuntabel”, tutup Zoniko Ardionsya Wakil Ketua KNPI.[tim]






