RAKYAT DAERAH – Kasus dugaan penipu Praktek kerja Industri yang digelar Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) Kota Bengkulu Tengah ditangani oleh Polresta Bengkulu. Dimana Rabu pagi (19/2) sejumlah mahasiswa yang menjadi korban menggelar aksi demontrasi di depan gedung Rektorat Unihaz.
Dalam aksinya, mahasiswa menuntut akan haknya, agar kegiatan Praktek kerja industri (Prakin) itu tetap bisa dilakukan karena kegiatan itu adalah mata kuliah wajib dalam perkuliahan di Fakultas Hukum Unihaz.
Selain itu, para mahasiswa meminta Dekan FH Unihaz bertanggungjawab dengan membubuhkan tandatangan perjanjian agar bisa melaksanakan kegiatan Prakin.
“Kita memberikan waktu sampai tanggal 5 Maret mendatang untuk Prakin dilaksanakan. Jika tidak kita meminta kembali uang sepenuhnya dan meminta fakultas hukum menjadwalkan ulang Prakin sesuai dengan destinasi yang telah ditentukan. Untuk proses hukum kota minta tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Koordinator aksi Fika Ananda.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Alaudin bersama pejabat FH dan Rektor Unihaz yang menemui mahasiswa aksi demontrasi, mengatakan pihaknya akan bertanggung jawab sepenuhnya dalam kegiatan Prakin.
“Batalnya kegiatan Prakin itu sepenuhnya disebabkan oleh agen perjalanan, mereka sudah melanggar MoU yang sudah kita sepakati. Agen perjalanan yang ditunjuk sudah kita pelajari. Kita juga telah dihubungi pihak Polresta Bengkulu bahwa pihak agen perjalanan itu siap memberangkatkan mahasiswa sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati,” terang Alaudin.
Diketahui, kasus dugaan penipu agen perjalanan lautan Biru Nusantara (LBN) dalam kegiatan praktek kerja industri Mahasiswa FH Unihaz mencuat saat puluhan mahasiswa tidak bisa berangkat dan tertahan di bandara Fatmawati Soekarno.
Dimana kasus itu telah ditangani Polresta Bengkulu dan terus didalami dugaan modus yang memakan uang mahasiswa masing-masing sebesar Rp 7.450.000. [026]






